Apa Itu PBI JK

Apa Itu PBI JK? Ini Penjelasannya bagi Anda yang Merasa Berhak 

Diposting pada

Apa itu PBI JK adalah informasi yang perlu masyarakat ketahui, utamanya bagi mereka yang memang merasa berhak. PBI JK sendiri merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan. Nah, apabila Anda merasa berhak atas penerimaan program bantuan sosial ini, silakan pelajari dalam uraian singkat berikut. 

Apa Itu PBI JK: Syarat, Cara Daftar dan Manfaatnya  

Apa Itu PBI JK

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) adalah peserta program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Program ini sesuai dengan UU SJSN dengan pembiayaan yang berasal dari APBN (PBI JK A) atau APBD (PBI JK B) melalui program Jaminan Kesehatan. Melalui program PBI Jaminan Kesehatan ini, masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan lebih baik. 

Perlu Anda ketahui bahwa program ini tidak seperti program bantuan sosial sebelumnya. Manfaat yang bisa penerima dapatkan dari program ini tidak berupa uang tunai, melainkan manfaat BPJS Kesehatan. Melalui program ini, pemerintah memberikan Rp42.000 setiap bulan ke BPJS untuk biaya iuran BPJS penerima yang kesulitan membayar. 

Syarat Peserta PBI JK 

Untuk menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima:  

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

Untuk membuktikan poin kedua di atas, maka calon penerima mungkin perlu menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Artinya syarat berupa SKTM ini kemungkinan tidak bersifat wajib untuk calon penerima yang jelas-jelas masuk kategori masyarakat tidak mampu.  

Baca Juga:  Idm Desa: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Inovasi Digital

Sementara bagi masyarakat yang sudah memiliki BPJS dan kesulitan untuk membayar secara mandiri, perlu menonaktifkan BPJS mereka terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya data ganda. Hal semacam ini yang mungkin bisa menyulitkan calon penerima di kemudian hari sehingga perlu menonaktifkan BPJS mandirinya terlebih dahulu. 

Cara Cek DTKS dan Cara Daftar PBI JK 

Untuk mendaftar PBI JK ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dalam 2 pilihan cara, yaitu online dan offline. Untuk pendaftaran secara online, masyarakat bisa mengakses website resmi BPJS Kesehatan melalui perangkat. Sementara untuk pendaftaran offline, masyarakat bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari lokasi mereka. 

Cara Cek DTKS 

Namun sebelum memproses pendaftaran, masyarakat perlu memastikan bahwa dirinya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini karena data calon PBI JK berasal dari data DTKS seperti tertera dalam persyaratan PBI JK pada poin ketiga di atas. Maka dari itu, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat untuk mengetahui status tersebut atau melalui salah satu dari kedua cara online berikut ini: 

Cek di Website Kemensos  

  1. Buka aplikasi browser di perangkat Anda  
  2. Selanjutnya silakan kunjungi website Kemensos  
  3. Silakan memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal 
  4. Setelah itu, pastikan Anda memasukkan nama Anda (sesuai KTP) 
  5. Lanjutkan dengan memasukkan kode keamanan di layar kemudian klik tombol Cari  
  6. Berikutnya, Anda akan melihat apakah data Anda ada di DTKS ataukah tidak. Apabila ada, maka Anda bisa melanjutkan proses mendaftar PBI Jaminan Kesehatan 

Cek di Aplikasi Cek Bansos 

  1. Silakan download dan instal aplikasi Cek Bansos  
  2. Setelah terinstal, jalankan aplikasinya  
  3. Berikutnya, Anda bisa mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan Anda  
  4. Selanjutnya, masukkan nama Anda (sesuai KTP) 
  5. Lanjutkan dengan memasukkan kode keamanan kemudian klik tombol Cari  
  6. Apabila data Anda ada di DTKS, silakan lanjutkan mendaftar kepesertaan PBI JK 

Cara Daftar PBI JK 

ada 2 pilihan cara untuk mendaftar sebagai PBI JK, yaitu cara online dan offline. berikut masing-masing penjelasannya:

Baca Juga:  Apakah di Surga Ada Game?

Daftar PBI JK Online 

Bagi masyarakat yang memiliki akses ke perangkat online, bisa memilih opsi pendaftaran secara online yang lebih praktis. Berikut adalah cara mendaftar PBI Jaminan Kesehatan secara online: 

  1. Buka aplikasi browser di perangkat Anda kemudian kunjungi website BPJS Kesehatan  
  2. Setelah website terbuka, klik menu Daftar PBI Jaminan Kesehatan 
  3. Berikutnya, legkapi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar 
  4. Selain itu, Anda juga perlu mengunggah dokumen persyaratan  
  5. Apabila semua sudah lengkap dan benar, klik tombol “Daftar  

Daftar PBI JK Offline 

Sementara bagi masyarakat yang terkendala untuk melakukan pendaftaran online di atas, masih bisa memilih cara offline yang dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara mendaftar PBI Jaminan Kesehatan secara offline: 

  1. Temukan alamat dan datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat 
  2. Berikutnya, Anda perlu melengkapi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar  
  3. Setelah itu, serahkan dokumen persyaratan kepada petugas 
  4. Berikutnya, Anda perlu menunggu proses verifikasi dan validasi data Anda 
  5. Apabila data Anda lolos verifikasi dan validasi, maka Anda akan menerima kartu PBI Jaminan Kesehatan 

Manfaat PBI JK 

Seperti yang telah disebutkan di atas, program ini tidak membeikan uang tunai secara langsung kepada penerima manfaat. Peserta PBI JK mendapat pembiayaan keanggotaan BPJS Kesehatan senilai Rp.42.000 per bulan. Dengan demikian, penerima berhak atas manfaat yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan, yaitu: 

  • Rawat inap dan rawat jalan 
  • Persalinan 
  • Rawat gigi 
  • Obat-obatan  
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik 
  • Rehabilitasi medis 

Akhir Kata 

Itulah tadi penjelasan tentang apa itu PBI JK berikut persyaratan, cara mendaftar dan manfaatnya bagi penerima. Program ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial berupa jaminan kesehatan bisa lebih terjangkau dan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Tak salah apabila Anda yang merasa berhak, sebaiknya memanfaatkan kepesertaan program bantuan ini dengan bijak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *