PPH Singkatan dari: Pengertian, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Diposting pada

Pendahuluan

PPH merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan yang merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. PPH memiliki peran yang penting dalam mengumpulkan pendapatan negara untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.

Pengertian PPH

PPH adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha dalam suatu periode tertentu. Penghasilan yang dikenai PPH meliputi penghasilan dari berbagai sumber seperti gaji, honorarium, bunga bank, dividen, sewa, dan lain sebagainya.

Tujuan PPH

PPH memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Mengumpulkan pendapatan negara untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.
  2. Mendorong keadilan dalam pembagian beban pajak antara warga negara dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing.
  3. Memiliki peran sebagai instrumen pengaturan ekonomi yang dapat mengendalikan tingkat inflasi dan mendukung stabilitas ekonomi negara.

Macam-Macam PPH

PPH terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber penghasilan yang dikenai, di antaranya:

  • PPH Pasal 21: Dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji dan tunjangan pegawai.
  • PPH Pasal 22: Dikenakan terhadap penghasilan berupa bunga, sewa, royalti, dan jasa teknik.
  • PPH Pasal 23: Dikenakan terhadap penghasilan berupa bunga deposito, tabungan, dan simpanan giro.
  • PPH Pasal 25: Dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga obligasi, dan penghasilan lainnya.
  • PPH Pasal 26: Dikenakan terhadap penghasilan berupa honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya yang berasal dari luar negeri.
Baca Juga:  Mobil Han Fast and Furious

Cara Menghitung PPH

Perhitungan PPH dilakukan berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan besaran penghasilan yang dikenai PPH. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menghitung PPH:

  1. Menghitung penghasilan bruto: Jumlahkan semua penghasilan yang diterima dalam satu periode tertentu.
  2. Mengurangi pengurang-pengurang yang diperbolehkan: Misalnya, biaya operasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  3. Mendapatkan penghasilan neto: Penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang-pengurang yang diperbolehkan.
  4. Menghitung PPH terutang: Gunakan tarif pajak yang berlaku untuk menghitung besaran PPH yang harus dibayarkan.
  5. Mengurangi PPH yang sudah dipotong: Jika telah ada pemotongan PPH, potongan tersebut dikurangkan dari PPH terutang.
  6. Menentukan jumlah PPH yang harus dibayarkan atau dikembalikan: Jika PPH terutang lebih besar dari PPH yang sudah dipotong, maka harus membayar kelebihan PPH. Namun, jika PPH terutang lebih kecil dari PPH yang sudah dipotong, maka akan mendapatkan pengembalian PPH.

Kesimpulan

PPH singkatan dari Pajak Penghasilan, merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan individu atau badan usaha. PPH memiliki tujuan untuk mengumpulkan pendapatan negara, mendorong keadilan dalam pembagian beban pajak, dan sebagai instrumen pengaturan ekonomi. Terdapat beberapa jenis PPH, antara lain PPH Pasal 21, PPH Pasal 22, PPH Pasal 23, PPH Pasal 25, dan PPH Pasal 26. Perhitungan PPH dilakukan berdasarkan tarif pajak dan besaran penghasilan yang dikenai PPH. Dengan memahami konsep PPH secara mendalam, individu atau badan usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *