Persyaratan Nikah Beda Provinsi 2022

Diposting pada

Pendahuluan

Nikah beda provinsi merupakan pernikahan yang dilangsungkan antara dua individu yang berasal dari provinsi yang berbeda di Indonesia. Pada tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melaksanakan pernikahan beda provinsi. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai persyaratan tersebut.

Persyaratan Umum

Sebelum melaksanakan pernikahan beda provinsi, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Pertama, calon pengantin harus memenuhi syarat usia minimal yaitu 21 tahun untuk pria dan 19 tahun untuk wanita. Kedua, calon pengantin harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Ketiga, calon pengantin harus memiliki Surat Keterangan Tidak Keberatan (SKTK) dari orang tua atau wali.

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pernikahan beda provinsi. Pertama, calon pengantin harus melengkapi Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan tempat tinggal. SKD ini diperlukan untuk membuktikan bahwa calon pengantin benar-benar tinggal di provinsi tersebut.

Baca Juga:  Anime MC Overpower Isekai: Kekuatan Tak Terbantahkan di Dunia Paralel

Kedua, calon pengantin harus mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (SKBPM) dari kelurahan atau kecamatan tempat lahir. SKBPM ini diperlukan untuk membuktikan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya.

Ketiga, calon pengantin juga harus melengkapi Surat Keterangan Sehat (SKS) yang dikeluarkan oleh dokter. SKS ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon pengantin dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit yang dapat membahayakan dalam pernikahan.

Persyaratan Administrasi

Selain persyaratan umum dan khusus, terdapat juga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pernikahan beda provinsi. Pertama, calon pengantin harus mengisi formulir Pemberitahuan Perkawinan (Pernikahan) yang dapat diperoleh di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kedua, calon pengantin harus melengkapi fotokopi KTP dan SKTP masing-masing sebanyak tiga lembar. Fotokopi ini akan digunakan sebagai bukti identitas calon pengantin.

Ketiga, calon pengantin juga harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang menjalani proses perceraian atau perwalian anak. Surat pernyataan ini dapat diperoleh di Pengadilan Agama setempat.

Persyaratan Tambahan

Beberapa provinsi di Indonesia mungkin memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dalam pernikahan beda provinsi. Misalnya, provinsi tertentu mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti kelas pra-nikah atau mengikuti tes kesehatan tertentu. Oleh karena itu, sebaiknya calon pengantin menghubungi KUA setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan tersebut.

Baca Juga:  Anggota Akatsuki: Kejahatan dan Kehebatan di Dunia Naruto

Kesimpulan

Pernikahan beda provinsi membutuhkan pemenuhan persyaratan umum, khusus, administrasi, dan mungkin juga persyaratan tambahan dari provinsi yang bersangkutan. Calon pengantin perlu memastikan bahwa semua persyaratan tersebut terpenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, pernikahan beda provinsi dapat dilaksanakan dengan lancar dan sah menurut hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *