Gaji Guru Sertifikasi Kemenag: Informasi Lengkap dan Terbaru

Diposting pada

Apakah Anda tertarik menjadi seorang guru sertifikasi di Kementerian Agama (Kemenag)? Salah satu hal yang mungkin Anda ingin tahu adalah berapa gaji yang diterima oleh guru sertifikasi Kemenag. Pada artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap dan terbaru mengenai gaji guru sertifikasi Kemenag. Simak informasinya di bawah ini!

Apa Itu Guru Sertifikasi Kemenag?

Guru sertifikasi di Kemenag adalah para pendidik yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan telah mendapatkan sertifikat keahlian dari Kemenag. Mereka memiliki kompetensi yang tinggi dalam mengajar dan memimpin kegiatan pendidikan di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Untuk menjadi guru sertifikasi Kemenag, calon guru harus mengikuti proses seleksi yang melibatkan tes tertulis, tes praktik, dan penilaian kinerja. Setelah lulus seleksi, mereka akan mendapatkan sertifikat keahlian yang menunjukkan bahwa mereka adalah guru yang kompeten di bidangnya.

Gaji Guru Sertifikasi Kemenag

Gaji guru sertifikasi Kemenag ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja. Berikut ini adalah rincian mengenai gaji guru sertifikasi Kemenag berdasarkan pangkat dan golongan:

1. Golongan I: Gaji pokok sebesar Rp 3.610.000,- hingga Rp 4.730.000,- per bulan.

Baca Juga:  Gejala Kerusakan Berupa Lampu Depan Redup Sebelah Dapat Disebabkan Oleh

2. Golongan II: Gaji pokok sebesar Rp 4.020.000,- hingga Rp 5.380.000,- per bulan.

3. Golongan III: Gaji pokok sebesar Rp 4.540.000,- hingga Rp 6.060.000,- per bulan.

4. Golongan IV: Gaji pokok sebesar Rp 5.070.000,- hingga Rp 6.890.000,- per bulan.

Golongan tersebut dibagi lagi menjadi beberapa pangkat, yaitu:

1. Golongan Ia: Gaji pokok sebesar Rp 3.610.000,- per bulan.

2. Golongan Ib: Gaji pokok sebesar Rp 3.920.000,- per bulan.

3. Golongan Ic: Gaji pokok sebesar Rp 4.230.000,- per bulan.

4. Golongan Id: Gaji pokok sebesar Rp 4.540.000,- per bulan.

5. Golongan IIa: Gaji pokok sebesar Rp 4.020.000,- per bulan.

6. Golongan IIb: Gaji pokok sebesar Rp 4.330.000,- per bulan.

7. Golongan IIc: Gaji pokok sebesar Rp 4.640.000,- per bulan.

8. Golongan IId: Gaji pokok sebesar Rp 4.950.000,- per bulan.

9. Golongan IIIa: Gaji pokok sebesar Rp 4.540.000,- per bulan.

10. Golongan IIIb: Gaji pokok sebesar Rp 4.850.000,- per bulan.

11. Golongan IIIc: Gaji pokok sebesar Rp 5.160.000,- per bulan.

12. Golongan IIId: Gaji pokok sebesar Rp 5.470.000,- per bulan.

13. Golongan IVa: Gaji pokok sebesar Rp 5.070.000,- per bulan.

Baca Juga:  Jadwal Wayang Kulit Bulan Agustus 2022

14. Golongan IVb: Gaji pokok sebesar Rp 5.380.000,- per bulan.

15. Golongan IVc: Gaji pokok sebesar Rp 5.700.000,- per bulan.

16. Golongan IVd: Gaji pokok sebesar Rp 6.060.000,- per bulan.

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, guru sertifikasi Kemenag juga berhak menerima tunjangan tambahan. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas prestasi dan dedikasi guru dalam melaksanakan tugasnya. Beberapa tunjangan tambahan yang dapat diterima oleh guru sertifikasi Kemenag antara lain:

1. Tunjangan Kehormatan (TKH): Besarannya bervariasi, tergantung pada pangkat dan golongan.

2. Tunjangan Fungsional: Besarannya bervariasi, tergantung pada pangkat dan golongan.

3. Tunjangan Struktural: Besarannya bervariasi, tergantung pada jabatan struktural yang diemban oleh guru.

4. Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru yang mengajar di daerah terpencil atau sulit.

Kesimpulan

Gaji guru sertifikasi Kemenag dapat bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja. Selain gaji pokok, guru sertifikasi juga berhak menerima tunjangan tambahan sebagai penghargaan atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugasnya. Jika Anda berminat menjadi guru sertifikasi Kemenag, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditentukan dan siap untuk berkomitmen dalam dunia pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *