Sebelum Islam Datang, Perempuan Tidak Menerima Harta Warisan

Diposting pada

Pengantar

Sejarah perempuan dalam menerima harta warisan memiliki perbedaan signifikan sebelum Islam datang ke dunia. Pada masa tersebut, perempuan sering kali tidak memiliki hak untuk menerima bagian dari warisan keluarga mereka. Hal ini berbeda dengan ajaran Islam yang memberikan hak waris yang setara antara laki-laki dan perempuan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih lanjut mengenai kondisi perempuan sebelum Islam dan perubahan signifikan yang terjadi setelah datangnya ajaran Islam.

Perempuan dalam Masyarakat Pra-Islam

Sebelum Islam datang, perempuan sering kali dianggap tidak setara dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam menerima harta warisan. Masyarakat pra-Islam cenderung menganut sistem patriarki yang memberikan hak-hak waris hanya kepada laki-laki. Perempuan dianggap memiliki nilai yang lebih rendah dan tidak dianggap memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari harta warisan keluarga mereka.

Perempuan dalam masyarakat pra-Islam juga sering kali dianggap sebagai properti keluarga yang diperoleh melalui pernikahan. Mereka tidak memiliki otoritas atau kebebasan dalam mengelola harta benda mereka sendiri. Sebaliknya, harta benda perempuan menjadi milik suami mereka setelah pernikahan terjadi.

Baca Juga:  Kedung Klurak: Keajaiban Alam yang Menawan di Indonesia

Perubahan Signifikan dengan Datangnya Islam

Datangnya ajaran Islam membawa perubahan signifikan dalam hal hak waris perempuan. Islam menegaskan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam menerima harta warisan. Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama dalam Islam, secara tegas mengatur tentang pembagian warisan yang adil antara laki-laki dan perempuan.

Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11-12 menyatakan, “Allah memerintahkan kamu mengenai (pembagian waris) anak-anakmu, laki-laki mendapat dua bagian sebanding dengan dua bagian perempuan, dan jika perempuan lebih dari satu, maka mereka mendapat dua pertiga dari harta itu. Jika anak itu hanya satu, maka dia mendapatkan setengah. Dan untuk kedua orang tuanya masing-masing, seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia mempunyai anak. Dan jika dia tidak mempunyai anak, dan orang tuanya mewariskannya, maka ibunya mendapatkan sepertiga.”

Dengan ayat-ayat ini, Islam secara eksplisit memberikan hak waris yang setara antara laki-laki dan perempuan. Perempuan memiliki hak untuk menerima bagian yang adil dari harta keluarga mereka.

Kebijakan Sosial dan Ekonomi untuk Pemberdayaan Perempuan

Lebih dari sekedar memberikan hak waris yang setara, Islam juga mendorong kebijakan sosial dan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat peran perempuan dalam masyarakat. Ajaran-ajaran Islam mendorong perempuan untuk memiliki pendidikan, berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, dan memiliki hak kepemilikan atas harta benda mereka sendiri.

Baca Juga:  Livery Bussid STJ Terbaru - Koleksi Lengkap dan Terupdate

Hal ini memberikan kebebasan kepada perempuan dalam mengelola keuangan mereka, memulai usaha, dan berkontribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagai akibatnya, perempuan memiliki peran yang lebih kuat dan diakui dalam masyarakat Islam.

Kesimpulan

Sebelum Islam datang, perempuan sering kali tidak menerima bagian dari harta warisan keluarga mereka. Masyarakat pra-Islam cenderung menganut sistem patriarki yang memberikan hak waris hanya kepada laki-laki. Namun, dengan datangnya ajaran Islam, perempuan diberikan hak yang setara dalam menerima harta warisan.

Islam menekankan keadilan dan kesetaraan dalam pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan. Selain memberikan hak waris yang setara, Islam juga menggalakkan kebijakan sosial dan ekonomi yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan. Perempuan diberikan kebebasan dalam mengelola keuangan mereka dan berperan aktif dalam perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebagai hasilnya, perempuan memiliki peran yang lebih kuat dan diakui dalam masyarakat Islam. Perubahan ini menunjukkan pentingnya ajaran Islam dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi perempuan dalam menerima harta warisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *