Perpanjang Sim Online

Perpanjang Sim Online, ini dia Syarat dan Caranya

Diposting pada

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di indonesia.

Terdapat dua jenis SIM yang ada di Indonesia yaitu SIM C untuk kendaraan roda dua dan SIM A untuk kendaraan roda empat.

Jika pengendara tidak mempunyai SIM atau masa berlaku SIM tersebut sudah habis, maka polisi akan mendenda dan menilangnya.

Nah bagi kamu yang masa berlaku simnya sudah habis, maka kamu bisa memperpanjangnya.

Saat ini memperpanjang SIM sudah bisa dilakukan dengan aplikasi maupun online melalui website, sehingga hal tersebut dapat mempermudah masyarakat.

Tapi sebelum kamu memperpanjang SIM kamu, maka kamu harus menyiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya.

Syarat-syarat Perpanjang Sim Online

  1. Siapkan SIM Lama kamu
  2. E-KTP, Hasil Pemeriksaan kesehatan dan Hasil Tes psikologi.
  3. PasFoto dengan latar berwarna biru dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
  4. Pastikan juga bahwa dokumen yang kamu siapkan tersebut tidak buram karena hal tersebut dapat memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan satpas.
Baca Juga:  GD Colon Com Viral untuk Buat Meme dengan Cepat dan Mudah 

Setelah kamu menyiapkan syarat syarat tersebut, maka kamu bisa langsung memperpanjang SIM kamu.

Cara Perpanjang Sim Online

  1. Langkah pertama, kunjungi terlebih dahulu link berikut https://sim.korlantas.polri.co.id melalui browser yang ada pada hp kamu.
  2. Kemudian, pilih menu “Pendaftaran Sim Online” dan lanjutkan dengan memilih “Pendaftaran Sim” pada kolom jenis permohonan.
  3. Lalu, isi data permohonan SIM baru.
  4. Input kode verifikasi dan lanjutkan dengan menekan nomor kirim.
  5. Setelah itu, bukti registrasi perpanjangan sim akan dikirim melalui email kamu.
  6. Jika sudah selesai, kamu bisa melakukan pembayaran melalui BRI. Biaya BNPB perpanjangan SIM tersebut sesuai dengan PP no.60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif atas jenis BNPB yang berlaku.
  7. Pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan sim di satpas yang kamu pilih.
  8. Kemudian, lakukan pengambilan foto dan percetakan SIfo

Akhir Kata

Itulah perpanjang sim online yang dapat kamu coba lakukan dengan website, semoga tutorial ini bisa sangat membantu para pengendara kendaraan beroda empat atau dua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *