Pasal 216 KUHP: Perlindungan Hukum bagi Orang yang Menolong Orang yang Terluka

Diposting pada

Pengertian Pasal 216 KUHP

Pasal 216 KUHP merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi orang yang menolong orang yang terluka. Pasal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai tindakan yang diambil oleh orang yang memberikan pertolongan kepada orang yang sedang terluka atau menghadapi bahaya.

Pengertian Pertolongan Menurut Pasal 216 KUHP

Pasal 216 KUHP menyatakan bahwa pertolongan yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan secara sukarela oleh seseorang untuk membantu orang lain yang dalam keadaan terluka atau menghadapi bahaya. Pertolongan ini dapat berupa memberikan pertolongan langsung, memanggil bantuan, ataupun memberikan informasi yang diperlukan untuk melakukan tindakan pertolongan.

Perlindungan Hukum bagi Orang yang Menolong

Menurut Pasal 216 KUHP, orang yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka atau menghadapi bahaya akan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, orang yang menolong tersebut tidak dapat dituntut atau dijerat dengan hukuman atas tindakan yang dilakukannya dalam memberikan bantuan tersebut.

Baca Juga:  Repeat Artinya: Mengenal Makna Dan Penggunaan Kata "Repeat"

Perlindungan hukum ini diberikan dengan tujuan agar masyarakat tidak ragu atau takut untuk memberikan pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan. Dengan adanya perlindungan hukum ini, diharapkan setiap individu dapat saling membantu dalam situasi darurat tanpa takut akan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Batasan Perlindungan Hukum

Walaupun Pasal 216 KUHP memberikan perlindungan hukum kepada orang yang menolong, terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan. Pertolongan yang diberikan oleh seseorang haruslah dilakukan dengan itikad baik dan dalam batas kewajaran.

Jika pertolongan yang diberikan melampaui batas kewajaran atau dilakukan dengan maksud jahat, orang yang memberikan pertolongan tersebut tetap dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, jika seseorang memberikan pertolongan dengan tujuan melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, maka ia tetap dapat dijerat dengan hukuman yang sesuai.

Contoh Penerapan Pasal 216 KUHP

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai penerapan Pasal 216 KUHP, berikut adalah contoh situasi di mana pasal ini dapat diterapkan:

Seorang pengendara motor melihat seorang pejalan kaki terjatuh dan terluka di pinggir jalan. Tanpa ragu, pengendara motor tersebut berhenti dan memberikan pertolongan pertama kepada pejalan kaki tersebut. Ia memanggil bantuan dan memberikan informasi kepada petugas medis mengenai kondisi korban. Dalam hal ini, pengendara motor tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga:  Cara Screenshot di Telegram yang Tidak Bisa

Kesimpulan

Pasal 216 KUHP memberikan perlindungan hukum bagi orang yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka atau menghadapi bahaya. Pertolongan yang dilakukan haruslah dengan itikad baik dan dalam batas kewajaran. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar saling membantu dalam situasi darurat tanpa takut akan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui dan memahami Pasal 216 KUHP guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *