Jadwal Samsat Keliling Kota Padang

Diposting pada

Apa itu Samsat Keliling?

Samsat Keliling adalah sebuah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan ini berupa mobil atau kendaraan yang dilengkapi dengan peralatan administrasi dan kasir yang dapat melayani pembayaran pajak kendaraan langsung di tempat.

Manfaat Samsat Keliling

Samsat Keliling sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki kesibukan tinggi atau sulit mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Mereka dapat dengan mudah melakukan pembayaran di tempat yang lebih dekat dengan lokasi mereka.

Jadwal Samsat Keliling Kota Padang

Untuk memudahkan masyarakat di Kota Padang, berikut adalah jadwal Samsat Keliling di beberapa lokasi strategis:

1. Hari Senin:

– Lokasi 1: Jalan Diponegoro, depan Kantor Gubernur Sumatera Barat (09.00 – 12.00)

– Lokasi 2: Jalan Imam Bonjol, depan Taman Budaya (13.00 – 16.00)

Baca Juga:  Syarat-Syarat Judul Penelitian: Memahami Tahapan dan Kriteria yang Perlu Dipenuhi

2. Hari Selasa:

– Lokasi 1: Jalan Veteran, dekat Tugu Adipura (09.00 – 12.00)

– Lokasi 2: Jalan Khatib Sulaiman, dekat Lapangan Imam Bonjol (13.00 – 16.00)

3. Hari Rabu:

– Lokasi 1: Jalan Sudirman, depan Pasar Raya Padang (09.00 – 12.00)

– Lokasi 2: Jalan Bundo Kanduang, dekat Pantai Padang (13.00 – 16.00)

4. Hari Kamis:

– Lokasi 1: Jalan Hayam Wuruk, dekat GOR Haji Agus Salim (09.00 – 12.00)

– Lokasi 2: Jalan Khatib Sulaiman, dekat Lapangan Imam Bonjol (13.00 – 16.00)

5. Hari Jumat:

– Lokasi 1: Jalan Sudirman, depan Pasar Raya Padang (09.00 – 12.00)

– Lokasi 2: Jalan Bundo Kanduang, dekat Pantai Padang (13.00 – 16.00)

6. Hari Sabtu:

– Lokasi 1: Jalan Diponegoro, depan Kantor Gubernur Sumatera Barat (09.00 – 12.00)

– Lokasi 2: Jalan Imam Bonjol, depan Taman Budaya (13.00 – 16.00)

7. Hari Minggu:

– Lokasi 1: Jalan Veteran, dekat Tugu Adipura (09.00 – 12.00)

– Lokasi 2: Jalan Khatib Sulaiman, dekat Lapangan Imam Bonjol (13.00 – 16.00)

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang diperlukan:

Baca Juga:  Nokia Magic Max 2023 Harga: Ponsel Canggih dengan Fitur Terbaru

1. Fotokopi STNK kendaraan yang masih berlaku

2. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

3. Uang tunai yang cukup untuk pembayaran pajak

Keuntungan Menggunakan Samsat Keliling

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan layanan Samsat Keliling, antara lain:

1. Praktis dan efisien karena Anda tidak perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung

2. Waktu pembayaran pajak kendaraan dapat disesuaikan dengan jadwal Samsat Keliling yang telah ditentukan

3. Lokasi Samsat Keliling yang strategis memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan ini

4. Pelayanan yang ramah dan profesional dari petugas Samsat Keliling

Kesimpulan

Dengan adanya layanan Samsat Keliling di Kota Padang, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Jadwal yang telah ditentukan dan lokasi yang strategis memudahkan masyarakat untuk menggunakan layanan ini. Selain itu, pelayanan yang ramah dan profesional juga menjadi nilai tambah dari Samsat Keliling ini. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling jika Anda memiliki kendaraan bermotor yang perlu membayar pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *