Contoh Nasikh dan Mansukh dalam Agama Islam

Diposting pada

Dalam agama Islam, terdapat prinsip-prinsip yang diatur dalam Al-Quran dan Hadis sebagai sumber ajaran utama. Salah satu konsep penting yang harus dipahami oleh umat Muslim adalah konsep nasikh dan mansukh. Konsep ini mengacu pada pemahaman bahwa beberapa ayat atau hukum dalam Al-Quran atau Hadis dapat digantikan atau dianulir oleh ayat atau hukum yang lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa contoh nasikh dan mansukh yang terdapat dalam agama Islam.

Ayat Nasikh dan Mansukh dalam Al-Quran

Salah satu contoh terkenal tentang nasikh dan mansukh dalam Al-Quran adalah perubahan dalam hukum minum khamr (minuman yang memabukkan). Pada awal Islam, konsumsi minuman beralkohol diperbolehkan dengan batasan tertentu. Namun, kemudian Allah menurunkan ayat yang mengharamkan minuman beralkohol dalam Surah Al-Maida ayat 90:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Baca Juga:  Harga Tiket Bus PT Rapi: Temukan Harga Terbaik dan Layanan Unggul

Dengan demikian, ayat ini menjadi nasikh yang menggantikan hukum sebelumnya yang memperbolehkan minum khamr. Oleh karena itu, umat Muslim diwajibkan untuk menjauhi minuman beralkohol sesuai dengan hukum baru yang ditetapkan dalam Al-Quran.

Hukum Waris dalam Islam

Contoh lain dari nasikh dan mansukh dapat ditemukan dalam hukum waris dalam Islam. Pada awalnya, sistem waris yang berlaku adalah sistem matrilineal, di mana warisan diberikan kepada pihak perempuan dalam keluarga. Namun, kemudian Allah menetapkan hukum waris yang berbeda dalam Surah An-Nisa ayat 11:

“Allah menyuruhmu supaya memberikan apa yang menjadi haknya kepada yang berhak, dan apabila kamu menetapkan wasiat untuk orang tua dan anak-anakmu, maka hendaklah kamu berbuat ihsan kepada mereka. Sesungguhnya Allah terhadap apa yang kamu kerjakan adalah Maha Melihat.”

Dalam ayat ini, Allah memberikan arahan baru tentang bagaimana pembagian waris seharusnya dilakukan. Dengan demikian, hukum waris matrilineal yang berlaku sebelumnya diubah menjadi sistem waris yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan Allah.

Hukuman Rajam dalam Islam

Satu contoh nasikh dan mansukh yang penting dalam hukum Islam adalah mengenai hukuman rajam bagi orang yang berselingkuh. Pada awalnya, hukuman rajam diterapkan sebagai hukuman bagi pelaku zina. Namun, kemudian Allah menurunkan ayat dalam Surah An-Nur ayat 2 yang mengubah hukuman ini:

Baca Juga:  Biodata Imlie ANTV: Profil Lengkap Pemeran Utama Serial Imlie

“Sihir dan zina itu adalah perbuatan keji di antara perbuatan-perbuatan syaitan. Karena itu, janganlah kamu menjelang zina; sesungguhnya Allah Maha Penyayang lagi Maha Mengampuni.”

Sebagai hasil dari ayat ini, hukuman rajam tidak lagi diterapkan dalam sistem hukum Islam. Allah menggantinya dengan hukuman yang lebih lembut dan memberikan kesempatan untuk taubat bagi pelaku zina.

Kesimpulan

Prinsip nasikh dan mansukh dalam agama Islam menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk dan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Perubahan hukum dan ayat dalam Al-Quran memberikan keberkahan dan keadilan bagi umat Muslim. Contoh-contoh di atas hanya sebagian kecil dari banyak nasikh dan mansukh yang ada dalam agama Islam. Penting bagi umat Muslim untuk memahami dan menghormati hukum Allah yang berlaku saat ini serta menjalankannya dengan penuh keimanan dan kepatuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *