Berikut Yang Bukan Merupakan Harta yang Wajib Dizakati Adalah

Diposting pada

Pengertian Harta Zaka

Harta zaka adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang telah mencapai nishab (batas minimum kekayaan tertentu) setelah melewati haul (masa satu tahun) kepada golongan yang berhak menerima zaka. Namun, tidak semua harta yang dimiliki oleh seorang Muslim wajib dizakati. Ada beberapa jenis harta yang tidak termasuk dalam kategori harta zaka. Berikut adalah beberapa harta yang bukan merupakan harta yang wajib dizakati.

1. Harta Benda yang Tidak Dimiliki

Yang dimaksud dengan harta benda yang tidak dimiliki adalah harta yang hanya berwujud dalam bentuk imajinasi atau khayalan semata, dan belum benar-benar menjadi kepemilikan seseorang. Contohnya adalah harta warisan yang belum diwariskan atau harta yang akan diterima di masa depan.

2. Harta yang Tidak Mencapai Nishab

Nishab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki agar wajib dizakati. Jika jumlah harta yang dimiliki belum mencapai nishab, maka tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Misalnya, seseorang memiliki harta yang nilainya masih di bawah nishab, maka harta tersebut tidak diwajibkan untuk dizakati.

Baca Juga:  Alhamdulillah Bini'matihi Tatimmush Sholihaat Artinya

3. Harta yang Digunakan untuk Kebutuhan Pokok

Harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tidak termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan tidak dianggap sebagai harta yang harus dikeluarkan zaka.

4. Harta yang Digunakan untuk Kepentingan Umum

Harta yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau kegiatan amal lainnya, tidak dihitung sebagai harta yang wajib dizakati. Penggunaan harta untuk kepentingan umum ini termasuk dalam bentuk infak atau sedekah.

5. Harta yang Digunakan untuk Investasi

Harta yang digunakan untuk investasi dalam bentuk usaha atau bisnis juga tidak termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Hal ini karena harta tersebut diharapkan akan berkembang dan memberikan manfaat bagi pemiliknya maupun masyarakat luas.

6. Harta yang Digunakan untuk Membayar Utang

Harta yang digunakan untuk membayar utang juga tidak diwajibkan untuk dizakati. Hal ini karena pengeluaran harta untuk membayar utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik utang.

7. Harta yang Digunakan untuk Pemeliharaan Hewan Ternak

Harta yang digunakan untuk membeli atau memelihara hewan ternak tidak termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Pemeliharaan hewan ternak ini dianggap sebagai investasi yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pemiliknya.

Baca Juga:  Contoh Kata Pesan Diluar Jam Kerja

8. Harta yang Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan

Harta yang digunakan untuk membiayai pendidikan atau kesehatan juga tidak diwajibkan untuk dizakati. Pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan penting yang harus dipenuhi oleh setiap individu, dan pengeluaran harta untuk hal ini termasuk dalam kategori kebutuhan primer.

9. Harta yang Digunakan untuk Haji

Harta yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji juga tidak termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu secara finansial.

10. Harta yang Digunakan untuk Kepentingan Lain yang Diizinkan

Harta yang digunakan untuk kepentingan lain yang diizinkan oleh agama, seperti membeli peralatan untuk ibadah, membantu fakir miskin secara langsung, atau memberikan hadiah kepada orang yang berjasa, tidak diwajibkan untuk dizakati. Penggunaan harta untuk kepentingan yang diizinkan ini termasuk dalam bentuk infaq atau sedekah.

Kesimpulan

Dalam Islam, tidak semua harta yang dimiliki oleh seorang Muslim wajib dizakati. Ada beberapa jenis harta yang tidak termasuk dalam kategori harta zaka. Harta yang tidak dimiliki, tidak mencapai nishab, digunakan untuk kebutuhan pokok, kepentingan umum, investasi, membayar utang, pemeliharaan hewan ternak, pendidikan dan kesehatan, pelaksanaan ibadah haji, serta kepentingan lain yang diizinkan tidak diwajibkan untuk dizakati. Namun, disarankan bagi setiap Muslim untuk memberikan sedekah atau infaq secara sukarela untuk membantu sesama dan meningkatkan kebaikan dalam hidupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *