Cara cek denda tilang online adalah prosedur untuk secara online, memastikan nominal denda pelanggaran lalu lintas.
Ya, untuk lebih memudahkan masyarakat, pihak Kepolisian, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan RI telah meningkatkan pelayanannya hingga ke ranah digital.
Salah satunya adalah menyediakan laman khusus bagi masyarakat yang ingin mengetahui denda bukti pelangaran lalu lintas manual.
Nah, jika Anda ingin memeriksa rincian denda dan menyiapkan uang untuk melakukan pembayaran, silakan simak penjelasan dan contohnya berikut ini.
Cara Cek Denda Tilang Online: Denda Maksimal dan Denda Setelah Putusan
Jika Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, entah karena sengaja maupun tidak, maka petugas akan memberikan surat tilang.
Selain dokumen tanda bukti pelanggaran tersebut, petugas kepolisian biasanya juga akan menginformasikan tentang besaran denda.
Mengenal Denda Maksimal Tilang
Adanya informasi ini memungkinkan masyarakat untuk menyiapkan dana untuk keperluan membayar denda sebelum adanya putusan sidang pengadilan.
Namun perlu Anda ketahui bahwa referensi besaran denda ini merupakan nominal denda maksimal yang bisa dititipkan terlebih dahulu ke bank.
Nantinya, ada kemungkinan bahwa dana yang masyarakat setorkan tersebut akan dikembalikan setelah ada putusan dari pihak pengadilan.
Hal ini karena ada kemungkinan pelanggaran tidak dikenai denda maksimal, sehingga uang yang telah pelanggar titipkan masih tersisa.
Jadi, nominal pasti yang harus pelanggar bayarkan nantinya baru bisa diketahui setelah ada keputusan dari pihak pengadilan.
Misalnya, pada surat tilang yang pelanggar terima tertera denda maksimal yang harus dibayarkan senilai Rp500.000.
Maka pelanggar perlu menyetor dana dalam jumlah tersebut ke bank yang telah ditunjuk.
Setelah menjalani sidang, hakim misalnya memutuskan bahwa denda yang harus pelanggar bayar adalah senilai Rp200.000.
Maka, dalam jangka waktu 1 tahun, pelanggar harus mengambil sisa setoran tersebut (sekitar Rp300.000), sebelum masuk ke kas negara secara otomatis.
Cara Mengetahui Denda Tilang Secara Online
Pada dasarnya, untuk mengetahui berapa nominal yang harus Anda setorkan ke bank, cukup dengan melihat tulisan yang tertera di surat tilang.
Namun opsi lain, Anda juga bisa memeriksa nominal tersebut secara online melalui 2 pilihan cara.
Berikut penjelasan cari masing-masing cara:
Memeriksa Denda Maksimal Tilang di Website e-Tilang
Berikut ini langkah-langkah jika Anda ingin mengetahui denda dari website e-Tilang Polri:
- Buka aplikasi browser di HP atau laptop Anda.
- Setelah itu, kunjungi website etilang.polri.go.id.
- Lanjutkan dengan memasukkan nomor blangko (register) surat tilang yang Anda dapatkan dari petugas.
- Berikutnya, silakan selesaikan tantangan captcha untuk melanjutkan.
- Apabila berhasil, maka Anda akan melihat informasi seperti nomor tilang BRIVA, data pelanggar, jenis dan nomor kendaraan.
Dari informasi tersebut, Anda bisa mengetahui rekening yang akan menjadi alamat setoran titipan denda tilang Anda.
Cek Denda Tilang di Website Pengadilan Negeri Setempat
Selain mengunjungi halaman eTilang Info, Anda juga bisa memeriksa denda maksimal tilang secara online di website Pengadilan Negeri setempat.
Artinya, apabila Anda terlibat pelanggaran lalu lintas di Jakarta Pusat, maka Anda bisa mengunjungi website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun perlu Anda ketahui pula bahwa panduan yang akan kami berikan berikut ini hanya bersifat referensi.
Hal ini mengingat masing-masing daerah mungkin menerapkan mekanisme yang sedikit berbeda satu sama lain.
Berikut ini contoh jika Anda ingin memeriksa besaran denda paling berat untuk pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat:
- Buka aplikasi browser Anda kemudian kunjungi website pn-jakartapusat.go.id.
- Setelah itu, klik menu Info Tilang untuk masuk ke halaman e-tilang info.
- Pada halaman tersebut, Anda bisa mengikuti instruksi yang ditampilkan untuk mengetahui informasi pelanggaran, termasuk denda.
Pada website Pengadilan Negeri di lain daerah, Anda mungkin perlu memasukkan nomor register tilang untuk memeriksa denda dan informasi terkait lainnya.
Periksa Denda Tilang Setelah Putusan di Website Kejaksaan RI
Hal yang sama juga bisa Anda lakukan di website Kejaksaan RI di tilang.kejaksaan.go.id/ dengan langkah sebagai berikut:
- Setelah menerima surat tilang dari petugas, lihat nomor blangko atau nomor register surat tilang tersebut.
- Kunjungi website Kejaksaan RI di alamat di atas (https://tilang.kejaksaan.go.id/).
- Di website tersebut, Anda bisa memasukkan nomor berkas tilang atau nomor register tilang.
- Setelah itu, silakan periksa kembali data putusan dan pastikan lagi bahwa nomor register dan nama pelanggar yang tertera sudah sesuai.
- Jika benar, silakan pilih metode pengambilan barang nukti yang sesuai (seperti SIM dan STNK yang ditahan petugas).
- Setelah itu, klik tombol BAYAR untuk memproses mekanisme pembayaran denda dan Anda akan mendapatkan 15 digit kode pembayaran.
- Lanjutkan dengan melakukan pembayaran sesuai kode yang Anda dapatkan dengan nominal sesuai data putusan.
Sementara bagi Anda yang sudah menyetor dana sesuai denda maksimal, bisa mengambil sisa setoran denda tersebut.
Berikut langkah yang bisa Anda lakukan:
- Silakan memastikan bahwa nomor register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai seperti langkah di atas.
- Sesuai data putusan, Anda akan melihat informasi jumlah sisa titipan yang bisa Anda ambil. Apabila nominal tidak sesuai, segera hubungi petugas tilang Kejaksaan.
- Apabila nominal sisa titipan sudah sesuai, klik tombol Ambil Sisa Titipan lalu download Surat Pengantar ke Bank BRI.
- Setelah surat tersebut Anda unduh, silakan cetak surat tersebut atau tunjukkan ke petugas teller di cabang Bank BRI terdekat.
- Berikutnya, pihak bank akan memverifikasi data Anda untuk kemudian menyerahkan sisa dana titipan.
Akhir Kata
Demikian macam pilihan cara cek denda tilang online, baik untuk denda maksimal maupun denda setelah ada putusan dari pengadilan.
Perlu Anda ingat pula bahwa jika dalam jangka waktu 1 tahun dana sisa tilang tidak segera Anda ambil, maka dana tersebut otomatis akan masuk ke kas negara.
Semoga bermanfaat.