Cara cek DPT online Pilkada 2024 adalah informasi penting yang harus masyarakat ketahui untuk memastikan hak pilihnya.
Untuk saat ini, masyarakat mungkin cenderung lebih fokus untuk mencari tahu informasi tentang para kandidat kepala daerah mereka.
Namun yang tak kalah penting, para calon pemilih juga harus mengetahui bahwa dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seperti Apa Cara Cek DPT Online Pilkada 2024?
Seperti yang kita ketahui bahwa jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 secara khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini berisi tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam aturan disebutkan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September hingga 23 November 2024 nanti.
pasca masa kampanye usai, maka tahapan Pilkada masuk ke masa tenang selama 3 hari, tepatnya mulai 23 November hingga 26 November 2024.
Setelah masa tenang, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh daerah menggelar pemungutan suara tepatnya pada 27 November 2024.
Sementara untuk penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Setelah mengetahui jadwal Pemilu di atas, masyarakat juga perlu memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
Nah, salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih ini adalah nama pemilih terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Masyarakat pun bisa secara aktif memastikan bahwa namanya telah terdaftar sebagai pemilih tetap secara online menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Pengecekan ini seharusnya sudah bisa dilakukan sejak sekarang dengan cara mengakses cekdptonline.kpu.go.id yang telah disediakan oleh KPU.
Kalaupun halaman tersebut masih belum bisa diakses, masyarakat bisa menunggu hingga pihak KPU membuka halaman informasi tersebut.
Langkah-langkah untuk Memeriksa DPT Online
Secara garis besar, langkah yang perlu dilakukan pun terbilang sederhana saja. Namun untuk memudahkan Anda yang ingin memeriksa, silakan ikuti panduan berikut:
- Siapkan e-KTP untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda nantinya.
- Selain itu, pastikan pula HP atau laptop Anda terhubung ke internet dengan sinyal yang stabil.
- Selanjutnya, silakan buka aplikasi browser seperti Chrome, Edge, Safari atau lainnya.
- Pada kolom pencarian atau kolom alamat silakan masukkan alamat: https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Setelah itu, Anda akan melihat halaman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
- Silakan masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
- Untuk memverifikasi permintaan, Anda bisa mengisi kolom nomor WhatsApp dengan akun WA Anda.
- Berikutnya, buka aplikasi WhatsApp lalu lihat pesan masuk berisi kode OTP.
- Masukkan kode OTP tersebut ke halaman DPT Pilkada 2024 tadi.
- Jika sudah benar, klik Konfirmasi untuk melanjutkan.
- Apabila berhasil, maka Anda akan melihat data diri Anda sebagai pemilih.
Nah, data pemilih yang bisa Anda lihat pada halaman tersebut antara lain:
- Nama lengkap calon pemilih
- Nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (NKK)
- Kabupaten/ kota, kecamatan dan kelurahan.
Akhir Kata
Demikian penjelasan cara cek DPT online Pilkada 2024 yang bisa Anda lakukan untuk memastikan hak pilih di gelaran Pemilu tahun ini.
Sudah menjadi hak bagi setiap masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak, tanpa kendala.
Maka dari itu, tak hanya profil calon kepala daerah saja, memastikan penggunaan hak pilih juga menjadi hal yang tak kalah penting.
Dengan segera mengetahui status pemilih, Anda juga bisa segera mengajukan perbaikan data apabila nama Anda tidak tercantum dalam DPT.