Cara daftar NPWP online adalah langkah-langkah yang perlu pengguna lakukan untuk mengajukan permohonan NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita ingin taat bayar pajak. Nah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pengelola ingin memudahkan masyarakat salah satu melalui pendaftaran NPWP secara online.
Cara Daftar NPWP Online: Persyaratan dan Langkah-Langkahnya
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. NPWP sangat penting untuk mengurus administrasi perpajakan, seperti melaporkan SPT, membayar pajak, atau mengajukan pengembalian pajak. Pengajuan NPWP via online pun menjadi alternatif bagi masyarakat yang berhalangan datang ke KPP terdekat atau enggan ikut antre.
Syarat Daftar NPWP Via Online
Sebelum membahas tentang bagaimana cara mendaftar NPWP via online, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu. Berikut di antaranya:
- Anda harus memiliki e-mail yang aktif dan valid, karena semua informasi dan konfirmasi akan dikirim melalui e-mail tersebut
- Anda harus memiliki nomor telepon seluler yang terdaftar di Indonesia, karena Anda akan menerima kode OTP (One Time Password) untuk verifikasi identitas Anda
- Anda harus memiliki dokumen identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP, paspor, atau SIM. Nantinya, Anda harus mengunggah dokumen tersebut dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB
- Anda kemungkinan juga harus memiliki dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis wajib pajak yang Anda pilih, misalnya akta pendirian perusahaan, surat keterangan usaha, atau surat kuasa. Dokumen-dokumen tersebut nantinya juga diubah ke dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB
- Anda wajib mengisi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap dan benar sesuai dengan data yang ada pada dokumen identitas diri dan dokumen pendukung lainnya. Anda harus memastikan bahwa tidak ada data yang salah atau bertentangan.
Langkah Daftar NPWP Via Online
Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Silakan pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan status Anda, misalnya pribadi, badan, atau warisan yang belum terbagi
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri dan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau surat keterangan domisili
- Setelah formulir selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan kode verifikasi yang dikirimkan ke email
- Silakan buka kotak masuk email Anda lalu masukkan nomor registrasi dan kode verifikasi di situs DJP untuk melanjutkan proses pendaftaran
- Cetak bukti pendaftaran dan simpan sebagai arsip
- Tunggu petugas dari pihak DJP mengirimkan kartu NPWP ke alamat Anda, atau menginformasikan status pengiriman tersebut melalui email
Solusi Gagal Daftar NPWP Online
Apabila Anda mengalami kendala hingga menyebabkan pendaftaran Anda gagal, maka akan ada alasan penolakan dari pihak DJP Online. Salain itu, Anda juga mendapatkan petunjuk untuk melakukan perbaikan data. Berikut ini opsi solusi yang bisa Anda coba jika mengalami gagal daftar NPWP online:
1. Cek Ulang Persyaratan
Pastikan Anda memenuhi syarat dan persyaratan pendaftaran NPWP online, biasanya masalah ada pada:
- usia kurang dari 17 tahun
- kepemilikan KTP elektronik (e-KTP)
- alamat email yang bermasalah
- pengisian formulir pendaftaran yang kurang lengkap atau tidak sesuai
- unggahan foto KTP elektronik dan tanda tangan digital yang tidak sesuai format
2. Cek Aplikasi Browser
Saat melakukan pendaftaran, pastikan Anda menggunakan browser populer yang mendukung situs DJP Online. Beberapa jenis browser yang direkomendasikan seperti Google Chrome, Mozilla Firefox atau Microsoft Edge. Hal ini karena tak menutup kemungkinan terjadi kendala pendaftaran karena masalah kompatibilitas browser dengan website DJP Online.
3. Cek Koneksi Internet
Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan cepat. Koneksi internet yang lambat atau putus-putus bisa menyebabkan proses pendaftaran yang terganggu atau gagal. Silakan beralih ke opsi koneksi lain yang lebih baik, atau nyalakan ulang perangkat modem atau router WiFi.
4. Cek Dokumentasi
Pastikan bahwa Anda mengunggah foto KTP elektronik dan tanda tangan digital dengan format dan ukuran yang sesuai. Untuk format foto yaitu JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal adalah 500 KB yang juga harus jelas dan tidak buram. Sementara tanda tangan digital, dibuat menggunakan mouse atau stylus di kotak putih pada website DJP Online.
5. Cek Ulang Email
Anda mungkin perlu memeriksa kembali inbox setelah menyelesaikan proses pendaftaran. Anda akan menerima email konfirmasi dari DJP Online yang berisi kode verifikasi dan tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran. Apabila email tidak masuk ke inbox, silakan cek ulang termasuk di folder spam atau junk mail atau ulangi proses pendaftaran lagi dari awal.
Akhir Kata
Bagaimana, mudah sekali bukan penjelasan cara daftar NPWP online di atas? Melalui upaya ini, pemerintah ingin lebih mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak melalui kemudahan akses. Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang lebih baik dan lebih mudah.