Cara Melaporkan Penipuan Online

Begini Contoh Cara Melaporkan Penipuan Online    

Diposting pada

Cara melaporkan penipuan online bisa pengguna lakukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan menghindari korban lain. 

Segera setelah menenangkan diri dan mengumpulkan bukti, ada beberapa upaya yang bisa korban lakukan untuk meneruskan kasus ke pihak berwajib. 

Jika Anda baru menyadari telah menjadi korban, simak apa saja opsi yang bisa coba dilakukan. 

Cara Melaporkan Penipuan Online dan Hal yang Perlu Anda Lakukan 

Kemajuan teknologi sayangnya masih menyediaka celah bagi orang yang tak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan. 

Cara Melaporkan Penipuan Online

Penipuan online masih menjadi salah satu ancaman di dunia siber saat ini dan terus meminta korban melalui berbagai pengelabuan.    

Penting untuk segera melaporkan penipuan online kepada pihak berwajib agar pelaku dapat segera tertangkap dan diadili. 

Selain itu, masih ada peluang untuk mencegah kerugian yang Anda alami jika segera melaporkan kejadian yang Anda alami tersebut. 

Dengan melaporkan ke pihak berwajib, Anda juga dapat membantu mencegah orang lain ikut menjadi korban penipuan yang sama. 

Hal yang Bisa Anda Lakukan Saat menyadari Jadi Korban Penipuan Online 

Tak ada yang ingin mengalami insiden penipuan, termasuk di dunia digital. Namun jika Anda memang baru menyadari telah menjadi korban, berikut yang perlu Anda lakukan:   

Tenang dan Jangan Panik 

Tenangkan diri dan hindari panik agar Anda tetap bisa berpikir rasional dan mencegah memperburuk keadaan. 

Anda mungkin memerlukan jeda sejenak atau mencari seseorang yang Anda percaya untuk membantu Anda menenangkan diri. 

Kumpulkan Bukti Penipuan 

Segera kumpulkan semua bukti terkait penipuan tersebut, mulai dari tangkapan layar percakapan, email, riwayat transfer uang dan lainnya. 

Pastikan bukti yang Anda kumpulkan tersebut dapat meyakinkan pihak berwajib untuk memproses laporan dugaan penipuan. 

Baca Juga:  Begini 4 Cara Menghindari QRIS Palsu Agar Lebih Aman

Simpan bukti yang nantinya Anda butuhkan sebagai dasar untuk membuat laporan kepada pihak berwenang. 

Melapor ke Pihak Berwajib 

Laporkan penipuan tersebut ke kantor polisi terdekat atau melalui platform online pelaporan SPKT Cyber. 

Selain kepolisian, Anda juga bisa membuat laporan ke pihak terkait yang juga memiliki kewenangan seperti: 

  • Untuk penipuan terkait layanan keuangan, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di  website resmi: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau melalui aplikasi OJK. 
  • Untuk penipuan terkait transaksi jual beli online, laporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKSM) di website: https://www.bpkn.go.id/.  
  • Untuk penipuan dengan informasi keuangan seperti nomor kartu kredit, PIN, atau OTP, segera laporkan ke bank atau lembaga keuangan terkait. 

Saat membuat laporan, pastikan Anda memberikan informasi yang lengkap dan detail, termasuk bukti-bukti yang Anda kumpulkan tadi. 

Segera Amankan Akses  

Segera amankan akses berbagai layanan yang Anda pergunakan seperti aplikasi perbankan, email, media sosial atau layanan lain. 

Ganti kata sandi dengan kata sandi baru yang lebih kuat dan sebaiknya berbeda untuk setiap akun. 

Pastikan pula Anda megaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) di akun Anda yang mendukung. 

Contoh Cara Melapor Sebagai Korban Penipuan Online 

Setelah mengetahui hal yang perlu Anda lakukan di atas, silakan simak contoh cara melaporkan kejadian tidak menyenangkan ini berikut: 

Membuat Laporan Online di SPKT Cyber 

Cara Melaporkan Penipuan Online

Apabila penipuan online yang Anda alami mengarah ke perbuatan kriminal, maka ada baiknya Anda membuat laporan online ke pihak Kepolisian. 

  1. Silakan buka layanan SPKT Cyber Polri: https://polri.go.id/. 
  2. Setelah terbuka, klik tombol Buat Laporan. 
  3. Silakan isi formulir meliputi data diri Anda, kronologi kejadian serta berbagai bukti penipuan yang Anda alami. 
  4. Terakhir, klik Submit untuk mengirimkan laporan tersebut. 

Selanjutnya, Anda akan menerima nomor laporan yang bisa Anda pakai untuk melacak perkembangan status laporan Anda. 

Mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Untuk tindak penipuan online yang berhubungan dengan layanan keuangan, silakan melapor ke OJK. 

  1. Kunjungi website OJK: https://konsumen.ojk.go.id/. 
  2. Setelah itu, klik tombol Buat Pengaduan. 
  3. Berikutnya, Anda perlu memilih kategori pengaduan, silakan pilih Penipuan/Fraud. 
  4. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap, termasuk informasi data diri Anda, kronologi kejadian dan bukti penipuan. 
  5. Jika sudah, silakan submit laporan untuk mendapatkan nomor laporan untuk pelacakan status laporan. 
Baca Juga:  Ini Syarat dan Cek PIP 2023 Kapan Cair bagi Anda yang Berhak 

Lapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKSM) 

Apabila Anda menjadi korban penipuan saat berbelanja online, silakan coba langkah berikut. 

  1. Buka website LPKSM: https://www.bpkn.go.id/. 
  2. Selanjutnya, klik Pengaduan Online. 
  3. Lengkapi formulir meliputi data diri Anda, kronologi kejadian dan bukti penipuan. 
  4. Jika sudah lengkap, kirimkan laporan Anda tersebut. 

Sambil menunggu perkembangan laporan, Anda bisa memeriksa sejauh mana kasus tersebut diproses melalui nomor laporan yang terima. 

Melapor di Layanan Kominfo.go.id  

Anda bisa melaporkan aktifitas yang tidak menyenangkan seperti penipuan belanja online, spam telepon atau SMS yang termasuk ranah penyalahgunaan telekomunikasi.   

Ikuti langkah berikut: 

  1. Buka aplikasi browser di HP atau laptop lalu kunjungi website layanan.kominfo.co.id.  
  2. Setelah itu, pilih menu Aduan BRTI lalu isi formulir identitas pelapor (nama, nomor kontak dan alamat email).  
  3. Lanjutkan dengan memilih pengaduan pada kolom pengaduan atau informasi kemudian tuliskan isi aduan Anda atau klik Mulai Chat. 

Lapor di Lapor.go.id  

Penipuan online yang menjanjikan posisi atau pekerjaan juga menjadi salah satu bentuk yang marak terjadi.  

Anda pun bisa melaporkan dugaan penyelewengan di website milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB.  

  1. Kunjungi website Lapor.go.id dari browser.  
  2. Setelah itu, di kategori Pelaporan, pilih opsi Pengaduan.  
  3. Silakan tulis detail kejadian penipuan, lengkap dengan nama akun penipu, jumlah kerugian yang ditimbulkan dan keterangan lain yang relevan.  
  4. Lengkapi tanggal kejadian dengan mengisi pada kotak pilihan tanggal lalu lanjutkan pula pada bagian lokasi kejadian.  
  5. Setelah itu, ketik nama instansi tujuan dan pilih kategori laporan tindak pidana atau situasi khusus.  
  6. Silakan unggah lampiran bukti (ukuran maksimal 2 MB).  
  7. Pilih kategori Pengadu dan klik Lapor.  
  8. Lanjutkan dengan melengkapi data identitas, dan setujui syarat dan ketentuan layanan sebellum mengirimkan laporan tersebut. 

Akhir Kata 

Itulah hal yang bisa Anda lakukan sebelum mencoba cara melaporkan penipuan online seperti contoh di atas. 

Apabila kecil harapan Anda untuk mendapatkan keadilan, melaporkan penipuan online sebaiknya tetap Anda lakukan. 

Sambil berharap kerugian Anda pulih, hal ini juga membantu mencegah jatuhnya lebih banyak korban dari perbuatan yang sama. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *