Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel

Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel Dalam Beberapa Langkah

Diposting pada

kali ini kami akan memberikan tutorial tentanng Cara registrasi kartu sim telkomsel beserta cara cek registrasinya.

Berbagai negara yang ada di dunia memiliki undang-undang pendaftaran SIM card wajib, yang termasuk kartu Telkomsel.

Pengguna akan di minta untuk registrasi dengan memberikan informasi pribadi serta ID yang valid. Lantas, bagaimana cara untuk registrasi kartu Telkomsel.

Sebagai syarat untuk melakukan pembelian atau aktivasi kartu SIM Telkomsel prabayar, maka pengguna di minta untuk registrasi.

Bagi pengguna kartu Telkomsel baru perlu untuk melakukan registrasi kartu terlebih dulu agar dapat menggunakan kartu secara leluasa.

Selain itu juga, melakukan registrasi kartu juga berguna untuk melindungi data pengguna Telkomsel.

Adapun untuk registrasi yaitu di butuhkan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil seperti NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel

  1. Pastikan terlebih dulu kartu Telkomsel milik kamu sudah terpasang pada ponsel kamu.
  2. Siapkan NIK dan juga Nomor KK.
  3. Berikutnya, kamu lakukan proses registrasi melalui SMS ke 4444. Adapun susunannya yaitu sebagai berikut REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
  4. Setelah itu, maka silahkan tunggu notifikasi yang menyatakan bahwa nomor Telkomsel kamu telah terdaftar.
Baca Juga:  Seperti Ini Cara Cek IMEI iPhone untuk Pastikan Legalitas

Jika sudah mendapatkan notifikasi, maka kamu akan sudah bisa menggunakan nomor Telkomsel dengan leluasa.

Perlu diketahui, jika kamu ragu apakah nomor Telkomsel milik kamu sudah terigistrasi atau belum.

Maka kamu bisa menggunakan fitur cek registrasi untuk kartu Telkomsel kamu. Adapun caranya yaitu sebagai berikut.

  1. Ketik: *444# lalu tekan send atau kirim.
  2. Setelah itu, maka akan muncul beberapa pilihan di layar ponsel kamu. Lalu kamu pilih nomor 2 atau nomor yang ada pilihan registrasi, lalu tekan kirim.
  3. Kemudian, kamu masukkan NIK atau nomor KTP atau NIK.
  4. Tunggu sampai ada notifikasi SMS yang menyampaikan bahwa nomor kamu sudah berhasil teregistrasi.
  5. Jika nomor kamu belum teregistrasi, maka kamu akan bisa langsung melakukan registrasi dengan menyiapkan KK dan NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Penutup

Demikianlah sedikit ulasan singkat yang bisa kami sampaikan mengenai Cara Registrasi Kartu SIM semoga pembahasan kali ini bisa bermanfaat untuk kamu. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *