Dasar Hukum Kurikulum Merdeka Belajar

Diposting pada

Pendahuluan

Kurikulum Merdeka Belajar adalah sebuah program revolusi pendidikan yang diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk menghadirkan pendidikan yang lebih fleksibel, kreatif, dan berfokus pada kebutuhan individu peserta didik. Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar hukum yang mendasari implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Dasar hukum utama dari Kurikulum Merdeka Belajar terdapat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini berlaku di Indonesia. Undang-Undang ini, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan implementasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Kurikulum sekolah dan madrasah disusun dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya setempat serta potensi peserta didik.” Dalam hal ini, Kurikulum Merdeka Belajar memberikan kebebasan bagi peserta didik untuk memilih dan mengatur jalur belajar mereka sendiri.

Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kurikulum Merdeka Belajar mengambil pendekatan yang lebih holistik, dengan memberikan ruang bagi pengembangan karakter dan potensi peserta didik secara menyeluruh.

Baca Juga:  Lowongan Partai Perindo: Peluang Karir Menarik untuk Masyarakat Indonesia

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Salah satu peraturan yang mengatur implementasi Kurikulum Merdeka Belajar adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan ini, Kurikulum Merdeka Belajar didefinisikan sebagai upaya untuk memberikan kebebasan dan fleksibilitas dalam proses belajar mengajar.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 juga mendorong sekolah dan peserta didik untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan minat peserta didik. Dalam hal ini, Kurikulum Merdeka Belajar memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengambil peran aktif dalam menentukan jalur belajar yang paling sesuai dengan minat dan potensi mereka.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 802 Tahun 2020

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 802 Tahun 2020 tentang Kurikulum Merdeka Belajar juga menjadi dasar hukum bagi implementasi program tersebut. Dalam keputusan ini, dijelaskan bahwa Kurikulum Merdeka Belajar bertujuan untuk menumbuhkan semangat belajar sepanjang hayat dan mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga:  HP Sidik Jari di Layar 1 Jutaan: Keamanan dan Kemudahan dalam Satu Genggaman

Kurikulum Merdeka Belajar juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam berpikir kritis, berkomunikasi efektif, berkolaborasi, dan berkreasi secara inovatif. Melalui keputusan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bahwa Kurikulum Merdeka Belajar menjadi bagian integral dari upaya transformasi pendidikan di Indonesia.

Kesimpulan

Kurikulum Merdeka Belajar memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 802 Tahun 2020. Program ini memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi peserta didik dalam menentukan jalur belajar mereka, serta mendorong pengembangan karakter dan potensi secara holistik.

Dengan Kurikulum Merdeka Belajar, diharapkan peserta didik dapat lebih terlibat dan bersemangat dalam proses belajar mengajar, serta mampu mengembangkan kompetensi yang relevan dengan perkembangan zaman. Melalui implementasi yang tepat dan dukungan yang kuat, Kurikulum Merdeka Belajar dapat menjadi landasan untuk menciptakan pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *