Pengenalan
Mahkamah Internasional adalah badan hukum yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara di dunia. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Internasional mengacu pada dasar hukum yang telah ditetapkan. Artikel ini akan membahas dasar hukum yang menjadi landasan dalam proses peradilan Mahkamah Internasional.
Perjanjian Pendirian Mahkamah Internasional
Dasar hukum utama Mahkamah Internasional adalah Perjanjian Pendirian Mahkamah Internasional atau yang lebih dikenal dengan Statuta Roma. Statuta ini ditandatangani pada tahun 1945 dan mulai berlaku pada tahun 1946. Statuta Roma mengatur berbagai aspek terkait dengan pendirian, struktur, dan proses peradilan Mahkamah Internasional.
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (1969)
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian merupakan dasar hukum yang penting dalam proses peradilan Mahkamah Internasional. Konvensi ini mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan, interpretasi, dan pelaksanaan perjanjian internasional. Mahkamah Internasional merujuk pada Konvensi Wina untuk memahami dan menafsirkan perjanjian internasional yang menjadi sengketa di hadapannya.
Perjanjian Internasional yang Bersangkutan
Dalam proses peradilan, Mahkamah Internasional juga merujuk pada perjanjian internasional yang bersangkutan dengan sengketa yang sedang diproses. Misalnya, jika sengketa melibatkan dua negara yang sama-sama menjadi pihak dalam Perjanjian tentang Pelarangan Penggunaan Senjata Nuklir, Mahkamah Internasional akan merujuk pada perjanjian tersebut untuk memutuskan sengketa.
Keputusan-keputusan Sebelumnya
Mahkamah Internasional juga mengacu pada keputusan-keputusan sebelumnya yang telah dikeluarkan terkait dengan sengketa yang serupa. Keputusan-keputusan tersebut menjadi sumber hukum yang penting dalam proses peradilan. Mahkamah Internasional akan mempertimbangkan dan menerapkan prinsip-prinsip yang telah dijelaskan dalam keputusan-keputusan sebelumnya untuk memutuskan sengketa yang sedang diproses.
Prinsip-prinsip Umum Hukum Internasional
Prinsip-prinsip umum hukum internasional juga menjadi dasar hukum yang penting dalam proses peradilan Mahkamah Internasional. Prinsip-prinsip ini meliputi prinsip kesetaraan negara, larangan penggunaan kekuatan, dan prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri suatu negara. Mahkamah Internasional akan mempertimbangkan prinsip-prinsip ini dalam memutuskan sengketa yang sedang diproses.
Penyelesaian Damai Sengketa
Mahkamah Internasional juga mendorong penyelesaian damai sengketa antara negara-negara. Jika para pihak yang terlibat dalam sengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai, Mahkamah Internasional akan membantu dalam proses penyelesaian tersebut. Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian damai sengketa adalah prinsip-prinsip hukum internasional yang telah disebutkan sebelumnya.
Kesimpulan
Dasar hukum yang menjadi landasan dalam proses peradilan Mahkamah Internasional meliputi Perjanjian Pendirian Mahkamah Internasional, Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, perjanjian internasional yang bersangkutan, keputusan-keputusan sebelumnya, prinsip-prinsip umum hukum internasional, dan penyelesaian damai sengketa. Mahkamah Internasional menggunakan dasar hukum ini untuk memutuskan sengketa antara negara-negara di dunia, dengan tujuan mencapai keadilan dan perdamaian internasional.