Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. UMKM di Indonesia telah menjadi tulang punggung ekonomi dengan memberikan kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, pendapatan nasional, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Definisi UMKM
Para ahli memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam memberikan definisi mengenai UMKM. Berikut adalah beberapa definisi UMKM menurut para ahli:
1. Bank Dunia
Menurut Bank Dunia, UMKM adalah bisnis yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 250 orang dan omzet tahunan kurang dari 50 juta dolar AS.
2. Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia
Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang memiliki aset paling banyak 500 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Badan Pusat Statistik (BPS)
BPS mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang memiliki tingkat keswadayaan tinggi, sumber daya terbatas, dan beroperasi secara mandiri dengan karyawan kurang dari 100 orang.
4. Prof. Dr. Tulus T. Haryono
Menurut Prof. Dr. Tulus T. Haryono, UMKM adalah usaha yang memiliki skala kecil, modal terbatas, dan beroperasi dengan sumber daya yang terbatas pula.
5. Prof. Dr. Emil Salim
Prof. Dr. Emil Salim mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang memiliki karyawan kurang dari 300 orang, aset kurang dari 2 miliar rupiah, dan omzet tahunan kurang dari 2 miliar rupiah.
6. Dr. Ari Kuncoro
Dr. Ari Kuncoro menyatakan bahwa UMKM adalah usaha yang memiliki tingkat keswadayaan tinggi, sumber daya terbatas, dan tidak tergantung pada modal asing.
7. Dr. Irwansyah
Dr. Irwansyah mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 10 orang, aset kurang dari 50 juta rupiah, dan omzet tahunan kurang dari 300 juta rupiah.
8. Dr. Iwan J. Azis
Menurut Dr. Iwan J. Azis, UMKM adalah usaha yang memiliki tingkat keswadayaan tinggi, modal terbatas, dan beroperasi dengan sumber daya yang terbatas pula.
9. Drs. H. Zulkifli Hasan
Drs. H. Zulkifli Hasan mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang memiliki karyawan kurang dari 300 orang dan modal paling banyak 500 juta rupiah.
10. Dr. Victor L. M. Pudjisuryadi
Dr. Victor L. M. Pudjisuryadi menyatakan bahwa UMKM adalah usaha yang memiliki aset kurang dari 500 juta rupiah, omzet tahunan kurang dari 1 miliar rupiah, dan jumlah karyawan kurang dari 50 orang.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, telah dijelaskan definisi UMKM menurut para ahli. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai definisi UMKM, namun secara umum UMKM adalah usaha dengan skala kecil, sumber daya terbatas, dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam mengembangkan UMKM, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan agar UMKM dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian negara.