Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan peluang bagi tenaga administrasi untuk dapat bekerja sebagai pegawai pemerintah. Dalam PP tersebut, terdapat formasi khusus yang ditujukan untuk tenaga administrasi yang ingin menjadi PPPK. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai formasi PPPK untuk tenaga administrasi dan bagaimana cara untuk mendapatkan posisi tersebut.
Persyaratan Umum Formasi PPPK untuk Tenaga Administrasi
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai formasi PPPK untuk tenaga administrasi, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh calon PPPK. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Jabatan Administrasi yang Tersedia dalam Formasi PPPK
Formasi PPPK untuk tenaga administrasi terdiri dari berbagai jabatan yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Beberapa jabatan yang tersedia dalam formasi PPPK untuk tenaga administrasi antara lain:
1. Administasi Kepegawaian
2. Administrasi Keuangan
3. Administrasi Umum
4. Administrasi Perkantoran
5. Administrasi Akademik
6. Administrasi Pembangunan
7. Administrasi Hukum
8. Administrasi Perekonomian
Cara Mendaftar Formasi PPPK untuk Tenaga Administrasi
Untuk dapat mendaftar formasi PPPK untuk tenaga administrasi, calon PPPK perlu mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
1. Mengakses website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Melakukan registrasi akun pada website BKN
3. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
4. Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, ijazah pendidikan, dan sertifikat kompetensi
5. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai petunjuk yang diberikan
6. Menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi
7. Jika lolos seleksi administrasi, calon PPPK akan mengikuti tahap seleksi berikutnya, seperti tes tulis dan wawancara
Keuntungan Menjadi PPPK sebagai Tenaga Administrasi
Menjadi PPPK sebagai tenaga administrasi memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
1. Stabilitas Pekerjaan: Sebagai pegawai pemerintah, PPPK memiliki kestabilan pekerjaan dan jaminan keamanan dalam bekerja.
2. Penghasilan Tetap: PPPK memiliki penghasilan tetap setiap bulannya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik.
3. Jaminan Kesehatan: PPPK memiliki jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah, sehingga tidak perlu khawatir tentang biaya pengobatan.
4. Kesempatan Peningkatan Karir: Sebagai PPPK, tenaga administrasi memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan yang dapat meningkatkan kemampuan dan kualifikasi kerja.
Kesimpulan
Formasi PPPK untuk tenaga administrasi adalah peluang bagi mereka yang ingin menjadi pegawai pemerintah. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pendaftaran yang ditetapkan, calon PPPK dapat memiliki peluang untuk mendapatkan jabatan sebagai tenaga administrasi. Keuntungan menjadi PPPK sebagai tenaga administrasi juga tidak dapat diabaikan, seperti stabilitas pekerjaan, penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan kesempatan peningkatan karir.