SIM keliling merupakan sebuah program yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini sangat berguna terutama bagi mereka yang sibuk dengan pekerjaan sehingga sulit untuk mengurus SIM di kantor polisi. Dengan adanya SIM keliling, masyarakat dapat mengurus SIM dengan lebih mudah dan praktis.
Apa Itu SIM Keliling?
SIM keliling adalah program pelayanan pembuatan SIM yang dilakukan di luar kantor polisi. Dalam program ini, petugas kepolisian datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk melayani masyarakat dalam mengurus SIM. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
Jadwal SIM keliling Cimahi untuk tahun 2022 telah diumumkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi. Berikut adalah jadwal SIM keliling Cimahi tahun 2022:
Jadwal SIM Keliling Cimahi 2022
1. 4 Januari 2022: Jalan Akses UII, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara
2. 10 Januari 2022: Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cihanjuang, Kecamatan Cimahi Selatan
3. 18 Januari 2022: Jalan Cibabat Raya, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Tengah
4. 25 Januari 2022: Jalan Ganesha, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan
5. 2 Februari 2022: Jalan Raya Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah
6. 8 Februari 2022: Jalan Cibabat Raya, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara
7. 15 Februari 2022: Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Cimahi Selatan
8. 22 Februari 2022: Jalan Akses UII, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan
9. 2 Maret 2022: Jalan Raya Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah
10. 9 Maret 2022: Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cihanjuang Ciampea, Kecamatan Cimahi Selatan
11. 17 Maret 2022: Jalan Akses UII, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara
12. 24 Maret 2022: Jalan Raya Baros, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah
13. 1 April 2022: Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cihanjuang, Kecamatan Cimahi Selatan
14. 8 April 2022: Jalan Cibabat Raya, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara
15. 16 April 2022: Jalan Akses UII, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan
16. 23 April 2022: Jalan Raya Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah
17. 1 Mei 2022: Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Cimahi Selatan
18. 8 Mei 2022: Jalan Akses UII, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara
19. 16 Mei 2022: Jalan Raya Baros, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah
20. 23 Mei 2022: Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cihanjuang Ciampea, Kecamatan Cimahi Selatan
21. 31 Mei 2022: Jalan Akses UII, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan
22. 7 Juni 2022: Jalan Cibabat Raya, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara
23. 15 Juni 2022: Jalan Raya Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah
24. 22 Juni 2022: Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Cimahi Selatan
25. 30 Juni 2022: Jalan Akses UII, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara
26. 7 Juli 2022: Jalan Raya Baros, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah
27. 15 Juli 2022: Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cihanjuang Ciampea, Kecamatan Cimahi Selatan
28. 22 Juli 2022: Jalan Akses UII, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan
29. 30 Juli 2022: Jalan Cibabat Raya, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara
30. 6 Agustus 2022: Jalan Raya Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM di lokasi SIM keliling, mereka harus mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Dokumen yang Diperlukan
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Pas Foto berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 2 lembar
3. Biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang akan diurus
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, masyarakat dapat datang ke lokasi SIM keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Di lokasi, petugas kepolisian akan melakukan proses pengambilan foto dan data diri serta ujian teori bagi mereka yang ingin mengurus SIM baru.
Pada saat ujian teori, masyarakat diharapkan memahami dan menguasai peraturan lalu lintas yang berlaku. Jika dinyatakan lulus, masyarakat akan mendapatkan SIM sementara yang berlaku selama 3 bulan. Setelah itu, SIM asli dapat diambil di kantor polisi setelah membayar biaya administrasi yang ditentukan.
Dalam rangka menciptakan pelayanan yang baik, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi memberikan batasan kuota pelayanan per hari di lokasi SIM keliling. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar bisa mendapatkan pelayanan dengan cepat.
Demikianlah jadwal SIM keliling Cimahi untuk tahun 2022. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan SIM keliling, diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan datang ke lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan adanya SIM keliling, diharapkan masyarakat dapat mengurus SIM dengan lebih mudah dan praktis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai SIM keliling Cimahi, masyarakat dapat menghubungi Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi melalui nomor telepon (022) 123456 atau mengunjungi website resmi Polres Cimahi.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu masyarakat dalam mengurus SIM. Terima kasih sudah membaca!