Pendahuluan
Okupasional adalah sebuah fenomena yang semakin marak terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Istilah “okupasional” berasal dari kata “okupasi” yang berarti penghunian. Dalam konteks ini, okupasional merujuk pada penghunian liar di bangunan atau lahan yang seharusnya tidak dihuni oleh siapapun.
Fenomena ini sering kali terjadi di bangunan-bangunan kosong, terbengkalai, atau milik pemerintah yang tidak terawat. Okupasional sering kali dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau mereka yang ingin mencari tempat tinggal dengan biaya yang murah.
Penyebab Okupasional
Ada beberapa faktor yang membuat fenomena okupasional ini semakin marak terjadi di kota-kota besar. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya harga sewa atau harga jual properti di kota-kota tersebut. Banyak orang yang tidak mampu membeli atau menyewa rumah dengan harga yang tinggi, sehingga mereka mencari alternatif lain untuk mendapatkan tempat tinggal.
Selain itu, banyaknya bangunan kosong atau terbengkalai juga menjadi faktor penyebab okupasional. Bangunan-bangunan tersebut sering kali dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya, entah karena kurangnya dana untuk perbaikan atau karena mereka tidak tertarik untuk mengembangkan bangunan tersebut. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka yang membutuhkan tempat tinggal untuk menduduki bangunan tersebut.
Dampak Okupasional
Okupasional memiliki dampak yang cukup signifikan, baik bagi pemilik bangunan maupun bagi penghuni liar itu sendiri. Bagi pemilik bangunan, okupasional dapat merusak properti mereka, karena penghuni liar sering kali tidak merawat bangunan dengan baik. Selain itu, pemilik bangunan juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengusir penghuni liar dan membersihkan bangunan setelah mereka pergi.
Bagi penghuni liar, okupasional sering kali membuat mereka hidup dalam kondisi yang tidak layak. Bangunan yang mereka tempati biasanya tidak memiliki fasilitas dasar seperti air bersih, listrik, atau toilet yang memadai. Mereka juga harus hidup dengan ketidakpastian, karena sewaktu-waktu pemilik bangunan atau pihak berwenang dapat mengusir mereka dari tempat tersebut.
Penanganan Okupasional
Penanganan okupasional ini menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi fenomena ini. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pembenahan terhadap bangunan-bangunan kosong atau terbengkalai. Pembenahan ini dapat dilakukan dengan menggandeng pihak swasta atau melalui program pemerintah yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan solusi alternatif bagi mereka yang membutuhkan tempat tinggal dengan biaya yang terjangkau. Salah satu solusi yang dapat diberikan adalah dengan menyediakan rumah susun atau apartemen subsidi bagi masyarakat kurang mampu.
Kesimpulan
Fenomena okupasional adalah sebuah masalah sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang tepat guna mengatasi fenomena ini. Dengan memberikan akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat, diharapkan fenomena okupasional dapat dikurangi dan masyarakat dapat hidup dengan layak tanpa harus melakukan penghunian liar di bangunan atau lahan yang seharusnya tidak dihuni oleh siapapun.