Perbedaan PPh dan PPN

Diposting pada

Pendahuluan

Pajak adalah salah satu komponen penting dalam perekonomian suatu negara. Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang harus dipahami oleh masyarakat, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun keduanya merupakan jenis pajak yang harus dibayar oleh warga negara, terdapat perbedaan signifikan antara PPh dan PPN.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan dalam suatu periode tertentu. PPh terdiri dari dua jenis, yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25.

PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan dari suatu perusahaan atau instansi. PPh Pasal 25, di sisi lain, dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak yang bukan merupakan pegawai atau karyawan. Hal ini mencakup penghasilan dari penyewaan properti, bunga bank, dividen, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Apa Artinya Refund? Semua yang Perlu Anda Ketahui

PPh memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang dikenai pajak. Tarif PPh Pasal 21, misalnya, tergantung pada besar penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan. Sedangkan tarif PPh Pasal 25 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. PPN di Indonesia saat ini dikenakan dengan tarif 10%.

PPN mempengaruhi harga jual barang dan jasa. Pada setiap tahap transaksi, pelaku usaha harus menghitung dan menyetor PPN yang terkait dengan barang atau jasa yang mereka jual. PPN ini kemudian ditanggung oleh konsumen akhir, yang membayar harga jual barang atau jasa yang sudah termasuk PPN.

Perbedaan Utama antara PPh dan PPN

1. Objek Pajak

PPh dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan, sedangkan PPN dikenakan pada konsumsi barang dan jasa.

Baca Juga:  Sifatmu Mirip Siapa di Blue Lock

2. Tahapan Penerapan

PPh dikenakan pada saat penghasilan diterima atau diperoleh, sedangkan PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa.

3. Tarif Pajak

Tarif PPh berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan, sedangkan PPN memiliki tarif tetap sebesar 10%.

4. Subjek Pajak

PPh dapat dikenakan pada individu atau badan, sedangkan PPN hanya dikenakan pada pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli barang atau jasa.

Penutup

Dalam kesimpulannya, perbedaan utama antara PPh dan PPN terletak pada objek pajak, tahapan penerapan, tarif pajak, dan subjek pajak. PPh dikenakan pada penghasilan individu atau badan, sedangkan PPN dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Tarif PPh berbeda-beda dan dikenakan pada saat penghasilan diterima, sementara PPN memiliki tarif tetap 10% dan dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi. PPh dapat dikenakan pada individu atau badan, sedangkan PPN hanya dikenakan pada pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *