Perbedaan Waris dan Wasiat

Diposting pada

Bagi sebagian orang mungkin masih ada kebingungan tentang perbedaan antara waris dan wasiat. Keduanya memang berkaitan dengan pembagian harta, namun memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci perbedaan antara waris dan wasiat.

Waris

Waris adalah mekanisme pembagian harta yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, terutama terkait dengan hukum waris di Indonesia. Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkan akan diwariskan kepada ahli waris yang ditentukan dalam undang-undang, seperti anak, istri, suami, orang tua, dan saudara kandung. Pembagian harta secara waris ini memiliki urutan pewaris yang jelas sesuai hukum yang berlaku.

Hukum waris di Indonesia mengenal beberapa jenis pewaris, seperti pewaris wajib, yang memiliki hak waris yang pasti, dan pewaris yang ditentukan oleh wasiat. Meskipun ada ketentuan hukum yang mengatur pembagian harta secara waris, tetapi masih ada ruang untuk membuat wasiat.

Wasiat

Wasiat adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang (wasiatwan) mengenai pembagian harta setelah meninggal dunia. Dalam wasiat, wasiatwan dapat menentukan siapa saja yang akan menerima bagian dari hartanya dan sebesar apa bagian tersebut. Wasiat memberikan kebebasan kepada wasiatwan untuk membagi harta sesuai dengan keinginannya, selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Bukti Transfer Octo Mobile

Hal yang perlu diperhatikan dalam membuat wasiat adalah wasiat harus dibuat secara sah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Wasiat harus ditulis dengan jelas dan mengandung informasi lengkap mengenai harta yang diwariskan serta siapa saja yang akan menerima bagian tersebut. Selain itu, wasiat juga harus disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak termasuk sebagai ahli waris.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara waris dan wasiat terletak pada mekanisme pembagian harta. Dalam waris, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan dalam wasiat, pembagian harta dilakukan berdasarkan kehendak wasiatwan. Dalam waris, ahli waris yang ditentukan oleh undang-undang memiliki hak waris yang pasti, sedangkan dalam wasiat, wasiatwan dapat menentukan siapa saja yang akan menerima bagian harta.

Waris juga memiliki urutan pewaris yang jelas, sedangkan dalam wasiat, wasiatwan dapat memberikan harta kepada siapa saja tanpa harus mengikuti urutan pewaris. Namun, perlu diingat bahwa wasiat tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang berlaku, seperti memberikan seluruh harta kepada pihak yang tidak berhak menerimanya menurut undang-undang.

Baca Juga:  Pasal 18B Ayat 2 Adalah: Menjaga Keadilan dalam Sistem Hukum Indonesia

Kesimpulan

Secara singkat, perbedaan antara waris dan wasiat terletak pada mekanisme pembagian harta. Waris dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki urutan pewaris yang jelas, sedangkan wasiat dilakukan berdasarkan kehendak wasiatwan dan tidak mengikuti urutan pewaris. Meskipun demikian, baik waris maupun wasiat memiliki peran penting dalam pembagian harta setelah seseorang meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *