PPH 25: Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25 di Indonesia

Diposting pada

Di Indonesia, pajak penghasilan (PPH) Pasal 25 merupakan salah satu bentuk kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak. PPH 25 dikenakan atas penghasilan dalam bentuk pembayaran berupa sewa, honorarium, atau penghasilan lainnya yang diperoleh oleh penerima penghasilan yang bukan merupakan badan usaha.

Apa Itu PPH 25?

PPH 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pembayaran penghasilan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan yang bukan merupakan badan usaha. Penerima penghasilan dalam hal ini dapat berupa individu atau entitas non-badan usaha seperti yayasan, organisasi nirlaba, atau persekutuan perdata.

Pajak penghasilan pasal 25 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Bukan Badan Usaha. Besaran tarif PPH 25 ini berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima.

Objek Pajak PPH 25

Objek pajak PPH 25 meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penerima penghasilan yang bukan merupakan badan usaha. Penghasilan tersebut dapat berupa:

1. Honorarium atau imbalan jasa;

2. Imbalan sewa atau penghasilan dari penggunaan atau pemanfaatan harta;

Baca Juga:  Apa yang Dimaksud dengan Konversi Energi?

3. Imbalan atas penyediaan hak atas penggunaan atau hasil produksi dari hak kekayaan intelektual;

4. Imbalan dari penjualan, pengalihan, atau pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan;

5. Imbalan dari pekerjaan bebas, baik yang dilakukan secara perorangan maupun dalam bentuk persekutuan;

6. Imbalan dari jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi;

7. Imbalan dari jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan patungan;

8. Imbalan dari jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan persekutuan;

9. Imbalan dari jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan perorangan atau perseorangan.

Tarif PPH 25

Tarif PPH 25 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Berikut adalah tarif PPH 25 yang berlaku di Indonesia:

1. Honorarium atau imbalan jasa: 5%;

2. Imbalan sewa atau penghasilan dari penggunaan atau pemanfaatan harta: 10%;

3. Imbalan atas penyediaan hak atas penggunaan atau hasil produksi dari hak kekayaan intelektual: 10%;

4. Imbalan dari penjualan, pengalihan, atau pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan: 2%;

5. Imbalan dari pekerjaan bebas: 5%;

6. Imbalan dari jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi: 2%;

7. Imbalan dari jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan patungan: 2%;

8. Imbalan dari jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan persekutuan: 2%;

Baca Juga:  Waroeng Bakso Pak Muh: The Perfect Place for Tasty Indonesian Meatball Soup

9. Imbalan dari jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan perorangan atau perseorangan: 2%.

Pelaporan PPH 25

Wajib pajak yang melakukan pembayaran penghasilan yang terkena PPH 25 wajib melaporkan dan menyetor pajak tersebut ke kantor pajak terdekat. Pelaporan dilakukan dengan mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) PPh 25 secara lengkap dan benar.

Wajib pajak yang terkena PPH 25 juga harus menerbitkan bukti potong PPH 25 kepada penerima penghasilan. Bukti potong ini harus disampaikan kepada penerima penghasilan paling lambat pada saat pembayaran penghasilan dilakukan.

Sanksi PPH 25

Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran PPH 25, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi yang mungkin diberikan antara lain:

1. Denda administrasi;

2. Sanksi bunga;

3. Penundaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

4. Pembekuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kesimpulan

PPH 25 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang bukan merupakan badan usaha. Tarif PPH 25 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Pelaporan dan pembayaran PPH 25 harus dilakukan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi yang mungkin diberikan. Jadi, sebagai wajib pajak yang terkena PPH 25, pastikan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban ini dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *