PPH Pasal 24: Mengenal dan Memahami Ketentuan Pajak Penghasilan

Diposting pada

Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 24 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berupa pembayaran atau pengalihan penghasilan. PPH Pasal 24 dikenakan terutama pada pembayaran yang diberikan kepada penerima penghasilan yang bukan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai PPH Pasal 24, bagaimana perhitungannya, dan beberapa hal penting lainnya yang perlu diketahui.

Apa itu PPH Pasal 24?

PPH Pasal 24 merupakan pajak yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu, seperti bunga, royalti, hadiah undian, dan lain sebagainya. Pajak ini dikenakan pada saat pembayaran atau pengalihan penghasilan dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan WP OP. Penerima penghasilan yang harus membayar PPH Pasal 24 adalah Wajib Pajak Badan (WP Badan) atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP.

Perhitungan PPH Pasal 24

Perhitungan PPH Pasal 24 dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku pada saat pembayaran atau pengalihan penghasilan dilakukan. Tarif PPH Pasal 24 biasanya lebih tinggi dibandingkan tarif PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 22. Tarif PPH Pasal 24 saat ini adalah sebesar 15%.

Baca Juga:  Snap Gram Adalah: Platform Media Sosial Berbagi Foto Terbaik

Contoh perhitungan:

Jika Anda sebagai WP Badan membayar bunga deposito sebesar Rp 10.000.000 kepada pihak yang bukan WP OP, maka perhitungan PPH Pasal 24 adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 24 = 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000

Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui tentang PPH Pasal 24

1. Wajib Pajak yang harus menghitung dan membayar PPH Pasal 24 adalah pihak yang bukan WP OP.

2. PPH Pasal 24 dikenakan pada jenis penghasilan tertentu, seperti bunga, royalti, hadiah undian, dan lain sebagainya.

3. Tarif PPH Pasal 24 saat ini adalah sebesar 15%.

4. Wajib Pajak yang harus membayar PPH Pasal 24 adalah WP Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP.

5. Pembayaran PPH Pasal 24 dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

6. PPH Pasal 24 harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran atau pengalihan penghasilan dilakukan.

7. Jika Wajib Pajak tidak membayar PPH Pasal 24 tepat waktu, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.

Baca Juga:  Elf Berapa Seat: Pilihan Kendaraan Praktis dan Nyaman untuk Perjalanan Anda

8. Pada saat pembayaran atau pengalihan penghasilan, pihak yang bukan WP OP wajib menyimpan dan melaporkan bukti pemotongan PPH Pasal 24 kepada penerima penghasilan.

9. Penerima penghasilan yang bukan WP OP dapat menggunakan bukti pemotongan PPH Pasal 24 untuk mengurangi kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.

10. PPH Pasal 24 juga dikenakan pada pembayaran atau pengalihan penghasilan kepada pihak luar negeri yang tidak memiliki NPWP.

Kesimpulan

PPH Pasal 24 adalah pajak yang dikenakan atas pembayaran atau pengalihan penghasilan kepada pihak yang bukan WP OP. Pajak ini dikenakan pada jenis penghasilan tertentu dan perhitungannya menggunakan tarif sebesar 15%. Wajib Pajak yang harus membayar PPH Pasal 24 adalah WP Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP. Penting untuk diingat bahwa pembayaran PPH Pasal 24 harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi. Selain itu, bukti pemotongan PPH Pasal 24 juga penting untuk melaporkan SPT Tahunan dan mengurangi kewajiban pembayaran PPh Pasal 21. Dengan memahami PPH Pasal 24, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak yang baik dan menghindari masalah di masa yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *