Nota kesepakatan (MoU) bantuan program klaster budidaya pengembangan produksi udang Vaname resmi terteken. Perjanjian ini terjadi antara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pemalang dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Penandatanganan MoU tersebut oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Bersama dengan Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI, Slamet Soebjakto, pada salah satu hotel pada wilayah Bandung, Selasa, (6/4/2021).
Kabupaten Pemalang merupakan salah satu daerah dari enam daerah di seluruh Indonesia yang mendapat bantuan tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang Suharto saat terkonfirmasi mengatakan bantuan dalam bentuk program klaster budidaya pengembangan udang Vaname dari KKP berupa edukasi budidaya. Nantinya akan jadi tambak udang sesuai dengan ilmu budidaya perikanan.
Suharto menjelaskan edukasi untuk masyarakat umum ini, merupakan suatu percontohan, sedangkan untuk lokasi lahan awalnya di Desa Ketapang seluas 5 hektar namun karena di lokasi tersebut ada masalah, yakni pemilik tanah meminta sewa lahan padahal percontohan tersebut untuk kepentingan mereka, karena satu siklus hasilnya untuk petani dan kelompok tani.
“Karena dari mulai pembuatan tambak, benih produksi Vaname, pemasangan listrik, jenset dan pakan dari pemerintah semua. Intinya bantuan berjumlah sekitar 7 milyar. Hasilnya untuk petani Vaname dan kelompok tani yang bersangkutan. Akan tetapi harus tersisakan untuk siklus berikutnya yang akan terlaksana pada bulan ini setelah MoU”, imbuhnya.
Suharto menjelaskan inti dari kerjasama tersebut adalah pihak Pemkab Pemalang hanya menyediakan lahan. Dan menurut rencana akan digarap di Desa Pesantren. Sedangkan dari mulai membuat tambak hingga budidayanya semua akan di dampingi pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada petani untuk melakukan kerjasama ini dengan profesiona dalam menggarapnya, karena edukasi budidaya vaname akan di dampingi oleh pusat.
“Petani juga harus bersungguh-sungguh dalam menggarapnya. Budidaya ini akan terus bersinambungan. Tidak boleh berhenti karena semua aset akan menjadi milik petani ”, pungkasnya, Rabu, (7/4/2021). (RedG / Denis Sulung)