Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian menjadi ideologi negara. Sebagai sebuah ideologi, Pancasila memiliki sejarah yang panjang dan bermula sejak masa penjajahan. Pada artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang sejarah lahirnya Pancasila.
Masa Penjajahan Belanda
Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia masih berada dalam keadaan terpecah belah dan di bawah kekuasaan kolonial. Pada tahun 1908, Budi Utomo, organisasi pertama yang bergerak dalam bidang politik, pendidikan, dan budaya, didirikan dengan tujuan memperjuangkan keadilan bagi bangsa Indonesia.
Perjuangan melawan penjajahan semakin intens pada tahun 1928. Pada tanggal 28 Oktober 1928, Sumpah Pemuda diucapkan oleh pemuda-pemuda Indonesia yang menginginkan kemerdekaan. Dalam sumpah tersebut, terdapat tekad untuk mewujudkan satu bahasa, satu tanah air, dan satu bangsa.
Kelahiran Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mulai diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada tahun 1945. Pada saat itu, Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Ir. Soekarno kemudian ditunjuk sebagai Presiden pertama Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang terkenal dengan nama “Pancasila sebagai Dasar Negara”. Dalam pidato tersebut, beliau menjelaskan bahwa Pancasila terdiri dari lima sila yang menggambarkan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun lima sila tersebut adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pidato tersebut menjadi tonggak lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila kemudian dijadikan sebagai ideologi negara yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penyempurnaan Pancasila
Pada tahun 1945, Pancasila masih dalam bentuk rumusan sementara. Untuk menyempurnakan Pancasila, Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan Pancasila menjadi sebuah naskah yang lebih lengkap dan detail.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Pancasila menjadi naskah yang kemudian dikenal dengan nama “Piagam Jakarta”. Naskah ini terdiri dari 13 alinea yang menjelaskan secara lebih rinci tentang Pancasila dan tujuan negara Indonesia.
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila kemudian diakui secara resmi melalui Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada bagian Pembukaan UUD 1945, terdapat empat alinea yang menjelaskan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno membacakan teks Pembukaan UUD 1945 yang berisi tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sejak saat itu, Pancasila menjadi ideologi negara yang dijunjung tinggi dan dijadikan acuan dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan negara.
Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang lahir dari perjuangan melawan penjajahan dan tekad untuk mewujudkan kemerdekaan. Pancasila terdiri dari lima sila yang menggambarkan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan pengakuan resmi melalui Pembukaan UUD 1945, Pancasila menjadi ideologi negara yang menjadi pedoman dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan negara. Pancasila menjadi simbol persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam keragaman yang ada.
Sejarah lahirnya Pancasila merupakan bukti bahwa perjuangan dan tekad untuk mencapai kemerdekaan dan keadilan dapat menghasilkan sebuah ideologi yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.