Sejarah Lahirnya Pancasila

Diposting pada

Pengenalan

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila terdiri dari lima sila yang mengandung nilai-nilai luhur yang digunakan sebagai landasan dalam mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan negara. Namun, bagaimana sejarah lahirnya Pancasila? Inilah yang akan kita bahas dalam artikel ini.

Masa Kolonial Belanda

Penjajahan Belanda selama hampir tiga setengah abad telah memberikan dampak yang besar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pada masa ini, muncul berbagai gerakan perlawanan dan organisasi yang kemudian menjadi cikal bakal perjuangan mencapai kemerdekaan.

Pada tahun 1908, di Yogyakarta terbentuklah sebuah organisasi yang dikenal dengan nama Budi Utomo. Organisasi ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Budi Utomo menjadi organisasi nasional pertama yang menyuarakan keinginan untuk merdeka dari penjajahan Belanda.

Selanjutnya, pada tahun 1928, diadakanlah Kongres Pemuda II di Jakarta. Pada saat itulah, para pemuda Indonesia menyepakati satu naskah yang kemudian dikenal dengan nama “Sumpah Pemuda”. Naskah ini berisi tiga tekad pemuda Indonesia, yaitu satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air. Meskipun Pancasila belum disebutkan secara langsung, semangat persatuan dan kesatuan yang terkandung dalam Sumpah Pemuda menjadi salah satu dasar pemikiran Pancasila.

Masa Pendudukan Jepang

Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia dan menggantikan Belanda sebagai penjajah. Meskipun demikian, Jepang juga memberikan pengaruh yang signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga:  Toko Buku Semarang: Tempat Favorit Para Pecinta Buku di Kota Semarang

Pada masa pendudukan Jepang, terbentuklah berbagai organisasi pemuda yang memiliki semangat nasionalisme yang tinggi. Salah satunya adalah Pemuda Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno, Hatta, dan Sutan Sjahrir. Organisasi ini memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan dan dalam merumuskan dasar-dasar negara Indonesia yang akan datang.

Proklamasi Kemerdekaan

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda. Proklamasi kemerdekaan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjuangan bangsa Indonesia.

Pada saat Proklamasi Kemerdekaan, Soekarno dan Hatta juga menyatakan bahwa Indonesia akan menganut suatu dasar negara yang bernama Pancasila. Namun, pada saat itu, Pancasila belum dijelaskan secara rinci mengenai lima silanya.

Pembentukan Panitia Sembilan

Pasca Proklamasi Kemerdekaan, terbentuklah sebuah badan yang dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Badan ini bertugas untuk merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Panitia Sembilan terdiri dari sembilan orang yang berasal dari berbagai latar belakang dan organisasi politik. Mereka adalah Soekarno, Hatta, Ki Hadjar Dewantara, Mohamad Yamin, Syahrir, Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Wahid Hasjim, dan Soepomo. Panitia Sembilan bekerja keras untuk menyusun teks resmi Pancasila dengan mempertimbangkan berbagai pandangan dan aspirasi dari berbagai pihak.

Proses Penyempurnaan Pancasila

Pada tanggal 1 Juni 1945, Panitia Sembilan akhirnya berhasil menyusun teks resmi Pancasila. Namun, proses penyempurnaan Pancasila masih terus dilakukan.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Sembilan mengadakan sidang pleno yang terakhir untuk memutuskan teks final Pancasila. Dalam sidang tersebut, Soekarno mengusulkan perubahan pada sila pertama yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Usulan ini disetujui oleh semua anggota Panitia Sembilan dan menjadi sila pertama Pancasila yang kita kenal hingga saat ini.

Baca Juga:  Apa Contoh atau Model Kolaborasi Kebudayaan yang Ideal Menurut Kalian?

Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945 juga, Panitia Sembilan menyampaikan teks final Pancasila kepada Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI kemudian mengusulkan agar Pancasila dimasukkan ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 juga, Pancasila dimasukkan ke dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia. Dalam pembukaan tersebut, Pancasila dinyatakan sebagai ideologi negara yang menjadi panduan dalam kehidupan bernegara.

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang pleno yang terakhir. Dalam sidang tersebut, Pancasila akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara ini kemudian diabadikan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia hingga saat ini.

Kesimpulan

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan melibatkan banyak tokoh dan organisasi. Dari masa kolonial Belanda hingga masa pendudukan Jepang, perjuangan kemerdekaan Indonesia terus berlangsung. Proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945 menjadi titik awal bagi pembentukan Pancasila sebagai dasar negara. Melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, Pancasila akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia yang mengandung lima sila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *