Setor tunai merupakan salah satu layanan perbankan yang sangat penting bagi para nasabah. Melalui layanan ini, nasabah dapat melakukan penyetoran uang tunai ke rekening mereka dengan mudah dan cepat. Salah satu bank yang menyediakan layanan setor tunai adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, berapa maksimal setor tunai yang dapat dilakukan di BRI? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut.
Maksimal Setor Tunai di BRI untuk Nasabah Perorangan
Bagi nasabah perorangan, BRI memiliki batasan maksimal setor tunai harian. Batas maksimal ini telah ditetapkan oleh bank untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi. Saat ini, batas maksimal setor tunai harian di BRI untuk nasabah perorangan adalah sebesar Rp 100 juta.
Batas maksimal setor tunai ini berlaku untuk setiap rekening nasabah perorangan di BRI, termasuk rekening tabungan dan giro. Jadi, jika nasabah memiliki beberapa rekening di BRI, total setor tunai harian untuk semua rekening tersebut tidak boleh melebihi Rp 100 juta.
Adapun untuk setor tunai di atas batas maksimal, nasabah perlu melakukan prosedur khusus. Biasanya, nasabah perlu menghubungi pihak bank terlebih dahulu dan mengikuti petunjuk yang diberikan untuk proses setor tunai di atas batas maksimal.
Maksimal Setor Tunai di BRI untuk Nasabah Bisnis
Bagi nasabah bisnis, baik perorangan maupun badan usaha, BRI juga memiliki batasan maksimal setor tunai harian. Batas maksimal ini berbeda dengan nasabah perorangan karena jumlah setor tunai yang dilakukan oleh nasabah bisnis cenderung lebih besar.
Saat ini, batas maksimal setor tunai harian di BRI untuk nasabah bisnis adalah sebesar Rp 1 miliar. Batas ini berlaku untuk setiap rekening nasabah bisnis di BRI, termasuk rekening giro dan tabungan bisnis.
Untuk setor tunai di atas batas maksimal ini, nasabah bisnis juga perlu mengikuti prosedur khusus yang ditetapkan oleh bank. Biasanya, nasabah perlu menghubungi cabang BRI terdekat dan berkonsultasi dengan petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan setor tunai di atas batas maksimal.
Keuntungan Menggunakan Layanan Setor Tunai di BRI
Layanan setor tunai di BRI memiliki beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh nasabah. Pertama, nasabah dapat melakukan setor tunai kapan saja selama jam operasional bank. BRI memiliki jam operasional yang cukup fleksibel, sehingga nasabah dapat dengan mudah mengatur waktu untuk melakukan setor tunai.
Kedua, proses setor tunai di BRI juga tergolong cepat dan efisien. Nasabah tidak perlu menunggu terlalu lama untuk melakukan setor tunai, sehingga mereka dapat segera melanjutkan aktivitas mereka setelah melakukan transaksi tersebut.
Terakhir, BRI juga menyediakan layanan setor tunai di cabang-cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini memudahkan nasabah untuk melakukan setor tunai, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Kesimpulan
Jadi, untuk nasabah perorangan, batas maksimal setor tunai harian di BRI adalah sebesar Rp 100 juta, sedangkan untuk nasabah bisnis adalah sebesar Rp 1 miliar. Namun, untuk setor tunai di atas batas maksimal, nasabah perlu mengikuti prosedur khusus yang ditetapkan oleh bank.
Layanan setor tunai di BRI memiliki keuntungan seperti fleksibilitas waktu, proses cepat dan efisien, serta ketersediaan di cabang-cabang bank yang banyak. Dengan memanfaatkan layanan ini, nasabah dapat dengan mudah melakukan setor tunai ke rekening mereka tanpa kesulitan.