Memiliki kendaraan bermotor merupakan suatu kebutuhan yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ada kalanya kita harus memindahkan kendaraan tersebut dari satu provinsi ke provinsi lainnya. Proses ini disebut dengan mutasi motor antar provinsi. Bagi Anda yang ingin melakukan mutasi motor antar provinsi, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi:
1. Surat Keterangan Pindah (SKP)
Surat Keterangan Pindah (SKP) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal kendaraan. SKP ini menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah pindah domisili dari provinsi asal ke provinsi tujuan. Untuk mendapatkan SKP, Anda perlu mengurusnya di kantor Samsat setempat dengan menyertakan berbagai dokumen yang diperlukan.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
STNK asli merupakan dokumen penting yang harus disertakan dalam proses mutasi motor antar provinsi. Pastikan STNK Anda masih berlaku dan tidak dalam keadaan rusak. Jika STNK rusak atau hilang, Anda harus mengurus penggantian STNK terlebih dahulu sebelum melakukan mutasi motor.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli
BPKB asli juga diperlukan dalam proses mutasi motor antar provinsi. Pastikan BPKB Anda dalam kondisi baik dan masih berlaku. Jika BPKB hilang atau rusak, segera laporkan ke polisi dan kantor Samsat setempat untuk mengurus penggantian BPKB.
4. Surat Mutasi Kendaraan Bermotor (SMKB)
SMKB merupakan surat yang dikeluarkan oleh Samsat setempat setelah Anda melakukan proses mutasi motor antar provinsi. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan Anda telah resmi terdaftar di provinsi tujuan. Pastikan Anda menyimpan SMKB dengan baik, karena surat ini akan diperlukan untuk proses selanjutnya.
5. Surat Tanda Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (STNK) Mutasi
Setelah melakukan mutasi motor, Anda juga akan mendapatkan STNK mutasi. STNK mutasi ini berbeda dengan STNK asli, dan hanya berlaku di provinsi tujuan. Pastikan Anda menyimpan STNK mutasi ini dalam kendaraan Anda, karena surat ini akan menjadi bukti sah bahwa kendaraan Anda telah resmi mutasi ke provinsi tujuan.
6. Surat Keterangan Asal Kendaraan (SKAK)
SKAK diperlukan jika Anda ingin mengurus pajak kendaraan di provinsi tujuan. SKAK ini dikeluarkan oleh kantor Samsat asal kendaraan dan berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan Anda telah terdaftar dan membayar pajak di provinsi asal. Pastikan Anda membawa SKAK ini saat mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat provinsi tujuan.
7. Surat Keterangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan bukti pembayaran pajak kendaraan yang harus Anda peroleh setiap tahun. Pastikan PKB Anda dalam kondisi terakhir dan masih berlaku. Jika PKB Anda belum diperpanjang, segera lakukan pembayaran dan perpanjangan PKB sebelum melakukan proses mutasi motor antar provinsi.
8. Surat Tanda Daftar Kendaraan Bermotor (STDKB)
STDKB adalah surat yang menyatakan bahwa kendaraan Anda telah terdaftar di Samsat provinsi tujuan. Pastikan Anda mendapatkan STDKB ini setelah proses mutasi motor selesai. STDKB ini akan menjadi salah satu dokumen penting dalam mengurus pajak kendaraan di provinsi tujuan.
9. Biaya Administrasi
Selain dokumen-dokumen di atas, Anda juga perlu menyiapkan biaya administrasi untuk proses mutasi motor antar provinsi. Besar biaya administrasi ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat. Pastikan Anda menanyakan besaran biaya administrasi yang harus dibayarkan sebelum mengurus mutasi motor.
10. Kendaraan Dalam Keadaan Baik
Terakhir, pastikan kendaraan Anda dalam keadaan baik dan layak jalan sebelum melakukan proses mutasi motor antar provinsi. Periksa kondisi mesin, body kendaraan, lampu-lampu, dan peralatan standar lainnya. Jika ada kerusakan atau kekurangan, segera perbaiki sebelum mengurus mutasi motor.
Dengan memenuhi semua syarat di atas, Anda dapat melakukan mutasi motor antar provinsi dengan lancar dan legal. Pastikan Anda mengurus semua dokumen yang diperlukan dengan teliti dan tepat waktu. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan mutasi motor antar provinsi. Selamat mencoba!