Syarat Sertifikasi Guru Non PNS 2022

Diposting pada

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS 2022

Persyaratan Sertifikasi Guru Non PNS

Bagi para guru non PNS yang ingin mengikuti sertifikasi pada tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai

Untuk mengikuti sertifikasi guru non PNS, calon peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan bidang yang akan disertifikasi. Misalnya, untuk mengajar di tingkat SD, calon peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau setara.

2. Mengajar Minimal 5 Tahun

Calon peserta sertifikasi guru non PNS juga harus memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun. Pengalaman mengajar ini bisa dihitung sejak lulus pendidikan formal yang sesuai dengan bidang yang akan disertifikasi. Pengalaman mengajar ini harus terverifikasi oleh kepala sekolah atau instansi terkait.

Baca Juga:  Arti Unfriend - Menyingkap Makna Dibalik Tindakan di Media Sosial

3. Mengikuti Program Induksi

Sebelum mengikuti sertifikasi guru non PNS, calon peserta wajib mengikuti program induksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan calon peserta dalam menghadapi sertifikasi guru non PNS.

4. Melampirkan Portofolio Pembelajaran

Calon peserta sertifikasi guru non PNS juga diharuskan melampirkan portofolio pembelajaran sebagai salah satu syarat pendaftaran. Portofolio ini berisi bukti-bukti kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan oleh calon peserta, seperti rencana pembelajaran, dokumentasi kegiatan pembelajaran, dan hasil evaluasi pembelajaran.

5. Mengikuti Uji Kompetensi

Setelah memenuhi persyaratan administratif, calon peserta sertifikasi guru non PNS akan mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari tes tertulis dan observasi pembelajaran. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru

Jika calon peserta lulus uji kompetensi, mereka akan diwajibkan mengikuti program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru non PNS menjadi guru yang profesional.

Baca Juga:  Lambang Fitofarmaka: Simbol Kualitas dalam Dunia Kesehatan

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dijelaskan mengenai syarat sertifikasi guru non PNS pada tahun 2022. Persyaratan tersebut meliputi memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, pengalaman mengajar minimal 5 tahun, mengikuti program induksi, melampirkan portofolio pembelajaran, mengikuti uji kompetensi, dan mengikuti program pendidikan profesi guru. Bagi para guru non PNS yang ingin mengikuti sertifikasi, penting untuk memenuhi semua persyaratan tersebut agar dapat memperoleh sertifikat sebagai bukti kompetensi sebagai guru profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *