Telat bayar listrik adalah situasi dimana pengguna belum membayarkan tagihan listrik pascabayar dari Perusahaan Listrik Negara.
Hingga saat ini, tercatat masih cukup banyak warga yang menggunakan langganan listrik pascabayar dari PLN ini.
Menggunakan layanan ini, pengguna memang tidak perlu repot membeli token terlebih dahulu agar dapat menikmati listrik di rumah atau tempat kerjanya.
Namun entah karena alasan tertentu, ada kalanya pengguna menunggak bayar tagihan listrik bulanan ini.
Nah, jika Anda masih ingin menangguhkan pembayaran tagihan listrik pascabayar ini, ada baiknya Anda memahami apa saja risikonya terlebih dahulu.
Ini Resiko Telat Bayar Listrik Selama 2 Bulan
Ya, sesuai dengan perjanjian antara pengguna dengan PLN sebagai penyedia listrik, maka ada beberapa konsekuensi yang akan Anda hadapi apabila telat bayar.
Setidaknya ada 4 hal yang akan terjadi jika Anda menunda pembayaran tagihan listrik selama 2 bulan berturut-turut, yaitu:
Adanya Denda Keterlambatan
Anda akan dikenakan denda keterlambatan senilai 2% dari jumlah tagihan per bulan yang nantinya membuat biaya pelunasan tagihan akan semakin besar.
Sebagai contoh, jika tagihan Anda senilai Rp100.000 per bulan, maka denda keterlambatan Anda yaitu Rp2.000 per bulan. Karena Anda telat membayar 2 bulan, maka pelunasan tagihan 2 bulan tersebut menjadi Rp204.000.
Adanya Surat Peringatan
Anda akan menerima surat peringatan dari pihak PLN yang dikirimkan ke alamat Anda berisi pemberitahuan untuk segera melunasi tagihan Anda.
Surat ini memuat informasi jumlah tagihan dan denda yang harus Anda bayar, beserta batas waktu pembayaran yang ditentukan oleh PLN.
Apabila Anda tidak mematuhi batas waktu ini, maka pihak PLN berhak untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut tanpa persetujuan Anda.
Pemutusan Listrik
Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, pihak PLN akan memutuskan aliran listrik ke tempat Anda jika masih belum juga membayar tagihan Anda.
Artinya, pada tahap ini Anda sudah tidak dapat lagi menggunakan listrik untuk keperluan sehari-hari, seperti menyalakan lampu, menonton televisi, mengisi baterai handphone dan lain sebagainya.
Anda juga tidak dapat menggugat PLN seandainya pemutusan aliran listrik tersebut membuat peralatan elektronik menjadi rusak, seperti kulkas, mesin cuci, komputer atau lainnya.
Biaya Penyambungan Ulang
Setelah mengalami pemutusan aliran listrik di atas, dan Anda masih harus membayar biaya penyambungan ulang jika ingin menggunakan listrik kembali.
Artinya, selain melunasi tagihan dan denda, Anda juga harus membayar biaya penyambungan ulang sebesar Rp100.000.
Sesuai contoh di atas, misalnya Anda memiliki tagihan bulanan Rp100.000 dan menunggak selama 3 bulan, maka Anda harus membayar Rp406.000 agar listrik mengalir kembali.
Nah, apabila Anda sudah mengetahui apa saja konsekuensi yang harus Anda hadapi karena telat bayar di atas, Anda bisa memiliki pertimbangan yang lebih matang.
Untuk menghindari kerugian yang tidak perlu, ada baiknya Anda segera membayar tagihan listrik PLN Anda tepat waktu.
Anda bisa memilih berbagai metode pembayaran yang tersedia seperti melalui ATM, internet banking, mobile banking, e-wallet, minimarket, atau kantor pos.
Bagi sebagian orang, mengantre di kantor PLN bisa cukup menyita waktu karena mungkin harus mengantre cukup lama.
Selain itu, opsi membayar melalui loket PPOB mungkin juga tak selalu tersedia di sekitar lokasi pengguna.
Sementara apabila Anda memilih metode pembayaran non-tunai, pastikan untuk selalu menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti jika terjadi kesalahan.
Akhir Kata
Telat bayar listrik bisa sangat merugikan, karena denda, risiko kerusakan elektronik hingga biaya tambahan yang bisa cukup besar.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda membayar tagihan listrik PLN Anda tepat waktu agar tidak terkena dampak negatif yang merugikan.
Jika Anda mengalami kesulitan keuangan atau ada masalah teknis dengan pembayaran, Anda dapat menghubungi call center PLN di nomor 123 untuk mendapatkan bantuan atau solusi.