Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengembangkan inovasi budidaya atau ternak udang vaname skala rumah tangga yang tidak memerlukan lahan luas. Inovasi itu tengah melakukan uji coba dengan potensi menggantikan popularitas budidaya jenis ikan lele dalam tong atau ember. Yang tengah marak pada permukiman di kota-kota.
“Dibandingkan ikan lele, budidaya udang vaname jauh lebih menjanjikan. Apalagi sekarang bisa pada area pekarangan rumah,” ucap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Muhammad Gunawan Saleh, Surabaya, Senin 29 Maret 2021.
Uji Coba Ternak Udang Pake Terpal
Uji coba oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur dengan memanfaatkan kolam yang berada pada kompleks rumah dinas Jalan Ketintang, Surabaya. Kolam yang tergunakan seluas 6 x 11,5 meter persegi dengan kedalaman 1,2 meter. Dari kolam tersebut dapat melakukan pembenihan sebanyak 50 ekor per meter persegi atau sekitar 3.500 ekor.
Menurut Gunawan, tak harus persegi, kolam terpal model bulat berdiameter dua meter juga bisa untuk pembesaran udang vaname. Ini yang menurutnya membuat budidaya udang cocok untuk diterapkan di pekarangan rumah di tengah kota.
“Sementara di sini, kami menggunakan kolam yang sudah ada. Ada empat kolam dengan ukuran sama sehingga total pembenihan sekitar 14 ribu ekor udang vaname,” katanya.
Dengan perawatan baik, hasil panen dari budidaya udang pada kolam-kolam tersebut akan bisa mencapai 327 kilogram dengan isi 35 ekor per kilogam. Dengan harga udang vaname kini berada di kisaran Rp 65-70 ribu per kilogram, Gunawan membayangkan, “Tentu keuntungan bagi keluarga akan lebih besar.”
Darpada modal sebesar Rp 10 juta di kolam-kolam uji itu, nilai penjualan yang terprediksi memang bisa lebih dari dua kali lipat. Namun, Gunawan mengatakan, hasil panen nanti tidak akan jual, tetapi untuk bagikan untuk masyarakat dan konsumsi sendiri.
“Jadi kalau untuk komersial memang sangat menguntungkan bagi masyarakat yang mau budidaya udang vaname skala kecil,” kata pria asal Sumenep tersebut.
Keuntungan lainnya adalah tidak membutuhkan izin amdal dan syarat lain. Berbeda dengan yang wajibkan bagi budidaya dengan luasan lebih dari 100 hektare skala intensif dan 50 hektare dengan teknologi super intensif. Syarat ini tertuang kedalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 38 Tahun 2019.
“Kalau ternak udang vaname dengan hasil panen sekitar tiga ton maka butuh luas lahan sekitar 3.000 meter persegi. Karena ini uji coba budidaya maka cukup dengan membuat kolam kecil sehingga memudahkan masyarakat,” kata Gunawan lagi/TEMPO
Reporter: Antara
Editor: Zacharias Wuragil