Tunjukkan Tiga Hal yang Membedakan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Diposting pada

Pengantar

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan hubungan antara individu dan entitas di dalam masyarakat. Hukum terbagi menjadi banyak bidang, termasuk hukum pidana dan hukum perdata. Meskipun keduanya adalah bagian integral dari sistem hukum, ada beberapa perbedaan penting antara hukum pidana dan hukum perdata. Artikel ini akan menyoroti tiga perbedaan utama antara dua bidang hukum ini.

1. Tujuan

Salah satu perbedaan paling mendasar antara hukum pidana dan hukum perdata adalah tujuan mereka. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan menetapkan sanksi bagi pelanggar hukum yang melakukan tindakan kriminal. Tujuan utamanya adalah menghukum pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan selanjutnya.

Di sisi lain, hukum perdata bertujuan untuk mengatur hubungan antara individu dan entitas lainnya dalam masyarakat. Tujuannya adalah memastikan keadilan dan menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. Hukum perdata memberikan kerangka kerja bagi individu untuk menuntut hak-hak mereka dan menyelesaikan sengketa secara adil.

2. Subjek Hukum

Hukum pidana dan hukum perdata juga berbeda dalam hal subjek hukum yang mereka atur. Hukum pidana berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat secara umum. Subjek hukum dalam hukum pidana adalah pelaku kejahatan, yang dapat dikenai sanksi pidana seperti penjara atau denda.

Baca Juga:  Jawaban Refleksi Asas Trikon: Menguak Hakikat dan Manfaatnya

Di sisi lain, hukum perdata berkaitan dengan hubungan pribadi dan kepentingan pribadi individu atau entitas hukum. Subjek hukum dalam hukum perdata adalah individu atau pihak swasta, seperti perusahaan atau organisasi. Hukum perdata memberikan kerangka kerja untuk menyelesaikan perselisihan terkait kontrak, kepemilikan properti, perceraian, dan banyak lagi.

3. Standar Bukti dan Prosedur

Perbedaan lainnya antara hukum pidana dan hukum perdata terletak pada standar bukti dan prosedur yang diterapkan dalam pengadilan. Dalam hukum pidana, standar bukti yang diperlukan untuk menyatakan seseorang bersalah adalah “melebihi keraguan yang wajar”. Ini berarti bahwa seorang terdakwa hanya dapat dihukum jika bukti menunjukkan bahwa dia bersalah melebihi keraguan yang wajar.

Di sisi lain, dalam hukum perdata, standar bukti yang diperlukan untuk memenangkan kasus adalah “berdasarkan keseimbangan probabilitas”. Artinya, pihak yang mengajukan tuntutan harus meyakinkan pengadilan bahwa klaim mereka lebih mungkin benar daripada tidak benar.

Prosedur hukum juga berbeda antara kedua bidang ini. Hukum pidana melibatkan penyidikan oleh pihak berwenang, pengadilan, dan jika terdakwa dinyatakan bersalah, penerapan hukuman. Di sisi lain, hukum perdata melibatkan proses persidangan yang melibatkan kedua pihak yang bersengketa dan upaya penyelesaian perselisihan melalui mediasi atau arbitrase sebelum mencapai pengadilan.

Baca Juga:  Daftar Mall Menarik di Indonesia untuk Mengisi Waktu Santai Anda

Kesimpulan

Secara ringkas, tiga hal yang membedakan hukum pidana dan hukum perdata adalah tujuan, subjek hukum, dan standar bukti serta prosedur yang diterapkan. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan menghukum pelaku kejahatan, sementara hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara individu dan entitas. Subjek hukum dalam hukum pidana adalah pelaku kejahatan, sedangkan dalam hukum perdata adalah individu atau entitas hukum. Standar bukti yang diterapkan dalam hukum pidana adalah “melebihi keraguan yang wajar”, sedangkan dalam hukum perdata adalah “berdasarkan keseimbangan probabilitas”. Prosedur hukum juga berbeda dalam kedua bidang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *