Ukuran KTP: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Diposting pada

Pendahuluan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen identitas yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. KTP digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi, membuka rekening bank, atau sebagai identifikasi saat melakukan transaksi resmi. Salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan saat membuat KTP adalah ukuran yang sesuai. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang ukuran KTP dan hal-hal terkait yang perlu Anda ketahui.

Apa Itu Ukuran KTP?

Ukuran KTP yang digunakan di Indonesia adalah 85,60 mm x 53,98 mm, dengan ketebalan sekitar 0,76 mm. Ukuran ini sudah standar dan diakui secara internasional. Selain itu, ada juga KTP elektronik (e-KTP) yang memiliki ukuran yang sama dengan KTP biasa. Namun, e-KTP dilengkapi dengan teknologi chip yang menyimpan data pribadi pemiliknya.

Ukuran KTP Anak

Bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun, ukuran KTP yang digunakan adalah 32,00 mm x 48,00 mm. Ukuran ini lebih kecil dibandingkan ukuran KTP untuk orang dewasa. Penting untuk dicatat bahwa KTP anak hanya berlaku hingga anak tersebut berusia 17 tahun. Setelah itu, anak perlu mengurus perpanjangan KTP untuk mendapatkan KTP dewasa.

Baca Juga:  Harga Do Ayam Broiler Hari Ini: Informasi Terbaru dan Terpercaya

Ketentuan Lainnya Mengenai Ukuran KTP

Selain ukuran kartu itu sendiri, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan saat membuat KTP:

  1. KTP harus memiliki foto pemilik yang jelas dan terbaru.
  2. Ukuran foto yang digunakan adalah 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah.
  3. Wajah pemilik KTP harus terlihat penuh, dari dahi hingga dagu, dengan mata terbuka dan tidak mengenakan kacamata hitam atau topi.
  4. Teks pada KTP harus jelas dan mudah dibaca.

Proses Pembuatan KTP

Untuk membuat KTP, Anda perlu mengikuti beberapa langkah:

  1. Mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, KK, dan surat pengantar.
  2. Mengisi formulir pendaftaran KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  3. Mengambil foto dan sidik jari Anda di lokasi yang ditentukan.
  4. Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
  5. Menunggu proses pembuatan KTP selesai. Biasanya, KTP akan selesai dalam waktu beberapa minggu.

Pentingnya Ukuran KTP yang Sesuai

Memiliki KTP dengan ukuran yang sesuai sangat penting karena:

  • KTP yang sesuai ukuran akan lebih mudah dibawa dan disimpan di dompet atau tas.
  • Ukuran yang standar memudahkan pembacaan dan verifikasi data di KTP saat melakukan berbagai transaksi.
  • Ukuran yang tidak sesuai dapat menyebabkan masalah saat menggunakan KTP sebagai dokumen identitas resmi.
Baca Juga:  Senjata Adat Bengkulu: Kejayaan Budaya yang Tersimpan dalam Sejarah

Kesimpulan

Ukuran KTP yang digunakan di Indonesia adalah 85,60 mm x 53,98 mm, dengan ketebalan sekitar 0,76 mm. Ukuran ini berlaku untuk KTP dewasa, sementara untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun, ukuran KTP adalah 32,00 mm x 48,00 mm. Pastikan Anda mengikuti ketentuan lainnya saat membuat KTP, seperti menggunakan foto yang sesuai dan mudah terbaca. Memiliki KTP dengan ukuran yang sesuai akan memudahkan berbagai transaksi yang memerlukan identifikasi resmi. Jadi, pastikan Anda mengurus KTP dengan benar dan memperhatikan ukurannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *